Sukses

Covid-19 di DKI Masih Tinggi, Kapolda Metro Jaya: Hindari Kerumunan

Angka Covid-19 di DKI Jakarta pada Jumat (18/12/2020) terkonfirmasi ada 1.587 kasus baru.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus Covid-19 di DKI Jakarta pada Jumat (18/12/2020) bertambah 1.587 pasien baru. Dengan begitu, maka kini total akumulatif kasus positif positif virus corona di DKI tercatat mencapai 159.620 orang.

Terkait hal ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, mengingatkan agar masyarakat bisa menekan penambahan Covid-19, salah satunya dengan menghindari kerumunan.

Karenanya, hingga hari ini, pihaknya tetap bekerja keras menegakkan protokol kesehatan untuk memastikan kesehatan rakyat.

"Karena hak atas kesehatan adalah hak asasi manusia. Maka siapapun harus patuh pada 3M dan 3T serta menghindari kerumunan, sebagai upaya untuk memutus mata rantai penularan Covid-19," ucap Fadil kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/12/2020).

Menurut dia, jika tak ada yang mematuhi aturan tersebut guna menekan Covid-19, pihaknya akan bertindak tegas.

"Tindakan Polri senantiasa didasarkan pada pertimbangan dan terukur, dengan diawali pendekatan humanis, persuasif dan preventif untuk menghormati HAM. Tapi jika cara-cara tersebut tidak juga dipatuhi, bahkan melecehkan anggota Polri, maka Polri diberikan kewenangan mengambil tindakan tegas," jelas Fadil.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi

Fadil mengatakan, ketegasan yang dilakukan pihaknya semata-mata untuk keselamatan masyarakat.

"Karena itu, adagium keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto, seharusnya menjadi pedoman utama atau bahkan menjadi prinsip dasar bagi semua komponen bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari," kata dia.

Menurut Fadil, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Seluruh warga diminta mewaspadai bahaya Covid-19.

"Termasuk di dalamnya adalah bahaya penyakit menular atau pandemi Covid-19 yang saat ini menjadi ancaman bagi setiap orang, setiap penduduk negara Indonesia, tanpa kecuali siapa pun orangnya," jelas dia.