Liputan6.com, Jakarta - Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan bahwa anggaran untuk Program Indonesia Pintar (PIP) tak akan terganggu oleh adanya wacana vaksinasi nasional Covid-19.
Kepala Puslapdik, Abdul Kahar menguraikan bahwa PIP merupakan program prioritas Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga
"Ini program prioritas nasional, tentu pemerintah tidak akan mengorbankan ini ya. Jadi jangan sampai dikait-kaitkan bahwa negara ada kebutuhan keuangan yang lain," tegasnya saat ditemui di Hotel Holiday Inn Kemayoran, Jakarta pada Jumat (18/12/2020).
Advertisement
Abdul Kahar menyampaikan, pihaknya optimis jika pendanaan untuk program tersebut tak akan terganggu dengan adanya rencana vaksinasi nasional.
"Jadi kami optimis bahwa Program Indonesia Pintar ini tidak akan terganggu dengan adanya vaksin Covid-19, Insya Allah kan sudah ada dalam Dipa kita," ucapnya.
Program Indonesia Pintar/Kartu Indonesia Pintar (PIP/KIP) Kuliah/Bidikmisi Kemendikbud pada tahun ini dianggarkan sebesar Rp15,76 triliun.
Bantuan PIP diberikan kepada anak usia sekolah (6-21 tahun) berasal dari keluarga miskin/rentan miskin. Nilai bantuan per Siswa yaitu SD: Rp 450 ribu, SMP: Rp750 ribu dan SMA: Rp 1 juta.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Perlonggar Persyaratan PIP
Sebelumnya, Abdul Kahar meminta kepada seluruh sekolah ataupun dinas pendidikan di daerah untuk memperlonggar persyaratan administratif bagi siswa tak mampu yang ingin mendaftar sebagai peserta Program Indonesia Pintar (PIP).
Pasalnya selama ini, kata Abdul Kahar banyak anak yang mestinya mendapatkan bantuan PIP namun karena terganjal persyaratan administratif seperti tak adanya nomor induk kependudukan atau akte kelahiran.
"Kan terkadang teman-teman di lapangan itu mengedepankan administratif. Nah yang saya katakan tolong teman-teman semuanya intinya administrasi kan bisa nyusul. Tetapi jangan sampai karena administrasi orang tua yang belum lengkap justru mengorbankan hak anak," tegas Abdul Kahar di Hotel Holiday Inn, Jakarta Pusat pada Jumat (18/12/2020).
Menurut Abdul Kahar, pendidikan merupakan hak dasar bagi anak. Jangan karena belum menangkapi syarat administratif lantas membuat si anak tak bisa mengenyam pendidikan.
"Yang namanya pendidikan kan hak, hak asasi ya bagi semua warga negara kita. Dan berkali-berkali Bapak Presiden kita menggarisbawahi bahwa jangan sampai ada anak Indonesia yang tidak sekolah karena miskin atau karena orang tuanya tidak mampu membiayai," ucap dia.
Hadirnya bantuan PIP, kata Abdul Kahar mestinya mengakomodasi semua anak, termasuk mereka yang orang tuanya belum memiliki identitas kependudukan. Soal persyaratan tersebut, menurutnya orang tua bisa melengkapinya di kemudian hari.
"Di sinilah kehadiran negara untuk memastikan bahwa semua anak Indonesia bisa menempuh wajib belajar. Nah ini yang saya katakan tadi bahwa jangan sampai di satuan pendidikan justru terlalu mengedepankan persyaratan administratif sehingga mengorbankan hak anak untuk belajar," tandasnya.
PIP merupakan bantuan pendidikan dasar dan menengah yang hingga saat ini sudah lima tahun berjalan. Mulai tahun ini PIP hadir juga untuk membantu pendidikan atas, yakni dalam bentuk PIP Kuliah. PIP Kuliah diproyeksikan menarget 200 ribu mahasiswa miskin.
Advertisement