Liputan6.com, Jakarta - Kasus prostitusi online kembali menjerat pesohor Tanah Air. Artis TA yang juga selebgram dan model ini ditangkap di Bandung, Jawa Barat dengan sejumlah barang bukti dugaan kasus prostitusi.
Penangkapan terhadap artis TA bermula lewat giat patroli siber yang dilakukan oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar. Dari patroli tersebut RJ (44) dan AH (40) ditangkap.
Baca Juga
Keduanya diketahui bertugas mengiklankan artis, model, atau selebgram melalui media sosial untuk ditawarkan kepada para pria hidung belang.
Advertisement
"Mereka bekerja sama mencari perempuan untuk ditawarkan melalui media sosial berinisial BM," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, Jumat, 18 Desember 2020.Â
Dari hasil pengembangan, polisi kembali menangkap satu orang yang diketahui bertindak sebagai muncikari. MR diamankan di Bogor. Sedangkan RJ dan AH masing-masing ditangkap di Jakarta dan Medan.
Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara, artis TA masih berstatus sebagai saksi.
Berikut deretan fakta penangkapan artis TA yang diduga terlibat kasus prostitusi online hingga ditetapkan tersangka:
Saksikan video pilihan di bawah ini:
1. Diamankan di Sebuah Hotel
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Barat (Jabar) Kompol Reonald Simanjuntak mengatakan TA diamankan di sebuah hotel di Kota Bandung, Kamis sore, 17 Desember 2020.
"TA ini profesinya artis, selebgram, dan model, nanti kita periksa dulu karena sementara yang bersangkutan (TA) sebagai saksi ," kata Reonald di Polda Jabar, Kota Bandung, Kamis, dikutip Antara.
Saat diamankan, menurut dia, TA sedang kedapatan berada dalam suatu kamar hotel bersama dengan seorang pria yang diduga akan menggunakan jasa prostitusi itu.
Kemudian ketika digiring ke Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, TA nampak menggunakan gaun berwarna hijau, dengan kepala yang ditutupi kain oleh petugas kepolisian. Saat itu TA tidak berkomentar apapun.
Advertisement
2. Sita Barang Bukti Dugaan Prostitusi
Sejumlah barang bukti disita polisi dari pengungkapan itu. Barang bukti yang disita terdiri dari laptop, ponsel, buku tabungan, kartu ATM hingga alat kontrasepsi berupa kondom.
Dari sejumlah barang bukti yang ditemukan, ada kondom yang menjadi bukti adanya praktik prostitusi tersebut. Kondom ditemukan di tempat kejadian perkara.
"Yang menguatkan adalah adanya alat kontrasepsi, kemudian ada pembayaran dan ada muncikari serta korbannya," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Erdi Adrimulan Chaniago di Mapolda Jabar, Jumat, 18 Desember 2020.
3. Muncikari Ditangkap
Sebelumnya, polisi telah mengamankan satu orang muncikari yaitu MR. Petugas menangkap MR di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penangkapan MR dari hasil pengembangan kasus oleh Mapolda Jabar.
Awalnya, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan patroli siber. Dari patroli tersebut, polisi kemudian mencokok dua orang pengiklan.
"Ditemukan adanya satu praktik prostitusi online. Dari situ penyidik melakukan pendalaman dan kemudian berhasil menangkap dua orang. Ini adalah rangkaian dari beberapa waktu penyelidikan yang dilakukan penyidik," beber Erdi.
Kedua orang tersebut berinisial RJ (44) yang diamankan di Jakarta dan AH (40) yang diamankan di Medan.
"Inisial AH ditangkap di Medan, sedangkan RJ di Jakarta. Mereka berdua bertugas untuk mencari atau mengiklankan wanita berprofesi sebagai artis, selebgram kemudian model. Mereka lah yang mengiklankan," kata Erdi di Mapolda Jabar, soal prostitusi online artis tersebut, Jumat, 18 Desember 2020.
MR juga diketahui memiliki jaringan yang luas dengan muncikari lain.
"Dari pengembangan penyelidikan yang bersangkutan punya jaringan yang sangat luas sekali, bisa dikatakan seluruh Indonesia," tuturnya.Â
Advertisement
4. Tarif Artis TA
Dari penyelidikan ini, polisi juga mengungkap tarif kencan TA. Artis TA sendiri mematok tarif Rp 75 juta dalam sekali kencan dengan durasi kencan sehari.
"TA ini yang kita dapatkan keterangan Rp 75 juta," tutur Erdi soal kasus prostitusi online artis itu.
5. RJ, AH, MR Ditetapkan Tersangka
Atas dugaan telah melibatkan artis dan model berinisial TA dalam kasus prostitusi online, ketiga penyalur yakni RJ. AH, dan MR kini telah ditetapkan tersanga. Sementara, TA masih berstatus saksi.Â
Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 12 UU RI no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Ancaman hukumannya 6 tahun sampai 15 tahun," ucap Erdi.
Advertisement