Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian memperbarui jumlah peserta aksi 1812 yang ditetapkan sebagai tersangka. Dari total 445 peserta aksi yang diamankan, tujuh orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam dan narkoba jenis ganja.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan, 445 peserta aksi 1812 itu terjaring dalam operasi kemanusiaan yang digelar oleh polres jajaran Polda Metro Jaya.
Baca Juga
Menurut Yusri, semuanya adalah simpatisan Front Pembela Islam (FPI) yang ingin berdemonstrasi menuntut pembebasan Rizieq Shihab.
Advertisement
"Jadi gini, yang diamankan ini yang pergi demo dan diamankaan saat operasi kemanusiaan oleh polres jajaran. Nah 455 itu gabungan dari seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya. Semua ini kelompok FPI," katanya saat dihubungi, Sabtu (19/12/2020).
Yusri merinci, tujuh tersangka itu terdiri dari lima orang karena membawa senjata tajam, dan dua orang membawa ganja. Saat ini seluruh tersangka telah ditahan.
"Yang bawa sajam lima orang ada yang di amakan di Tangerang, Jakut. Kalau yang narkoba itu dua orang di Depok. Mereka sudah jadi tersangka dan ditahan," ucap dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
26 Peserta Aksi Reaktif Covid-19
Disisi lain, kepolisian juga menemukan 26 peserta aksi 1812 yang dinyatakan reaktif Covid-19 saat dilakukan rapid test.
"Sampai dengan saat ini (Jumat) pukul 16.00 WIB, total pengunjuk rasa yang reaktif Covid-19 sejumlah 26 orang," ujar Argo.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menyampaikan, peserta aksi tersebut langsung dibawa ke Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Dibawa ke RSD Wisma Atlet, Kemayoran," ujar Argo.Â
Advertisement