Sukses

Polisi Beri Sinyal Usut Dugaan Langgar Prokes Covid-19 di Aksi 1812

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyampaikan, kepolisian segera melayangkan panggilan kepada penanggung jawab Aksi 1812.

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian mengumpulkan bukti-bukti untuk menyelidiki pelanggaran hukum saat Aksi 1812 kemarin. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyampaikan, kepolisian segera melayangkan panggilan kepada penanggung jawab Aksi 1812.

"Nanti akan kita panggil," kata Yusri saat dihubungi Aksi 1812, Sabtu (19/12/2020).

Dia mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengingatkan terkait larangan bekerumunan pada masa pandemi Covid-19. Menurut dia, ada sanksi yang akan dijatuhkan bagi pelanggarnya.

Kepolisian sedang mempelajari kasus kerumunan yang terjadi pada aksi unjuk rasa 1812 kemarin.

"Kita juga ini masih menyelidiki orang-orang yang menjadi penanggungjawabnya ini kan ada larangan ya," ucap Yusri.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Sinyal

Yusri memberikan sinyal bakal memeriksa semua pihak yang dianggap bertanggung jawab atas terjadi kerumunan pada saat aksi 1812 kemarin.

"Kita persiapkan semuanya, kita teliti ada keterlibatan kita akan panggil semua," tandas Yusri.

  • Penyebaran Covid-19 ke seluruh penjuru dunia diawali dengan dilaporkannya virus itu pada 31 Desember 2019 di Wuhan, China

    COVID-19

  • Aksi 1812