Sukses

Satgas Covid-19: Perjalanan di Sekitar Pulau Jawa Wajib Rapid Test Antigen

Satgas Covid-19 mewajibkan setiap individu yang melakukan perjalanan menuju sekitar Pulau Jawa menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antigen.

Liputan6.com, Jakarta - Satgas Covid-19 mewajibkan setiap individu yang melakukan perjalanan menuju sekitar Pulau Jawa menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antigen, sebagai tanda tidak positif Covid-19.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo.

"Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar provinsi/kabupaten/kota), pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan," demikian bunyi SE seperti dikutip, Minggu (20/12/2020).

Begitu juga dengan mereka yang hendak melalukan perjalanan libur Natal dan Tahun Baru 2021 yang menggunakan kendaraan pribadi maupun umum secara darat, wajib menunjukkan hasil rapid test antigen.

"Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan," bunyi SE tersebut.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Anak di Bawah 12 Tahun Tak Wajib

Dalam SE juga tertulis anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Dengan diterbitkannya SE ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Kebiasaan Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Begitu juga dengan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Kebiasaan Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) juga tidak berlaku.

"Surat Edaran (Nomor 3 Tahun 2020) ini berlaku sejak tanggal ditetapkan (19 Desember 2020) sampai dengan tanggal 8 Januari 2021, dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi," demikian bunyi SE tersebut.