Sukses

Ada Peningkatan Kasus, PSBB Transisi di Jakarta Diperpanjang hingga 3 Januari 2021

PSBB Transisi diterapkan Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta. Persentase pertambahan total kasus terkonfirmasi positif menunjukkan tren kenaikan selama empat pekan terakhir.

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi selama 14 hari ke depan hingga 3 Januari 2021.

Perpanjangan tersebut sebagai langkah antisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Ibu Kota saat libur Natal dan Tahun Baru. Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, persentase pertambahan total kasus terkonfirmasi positif menunjukkan tren naik selama empat pekan terakhir.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti, menyatakan kasus Covid-19 di Ibu Kota mencapai 163.111 pada 20 Desember 2020. Angka tersebut meningkat 13,3 persen bila dibandingkan dengan dua pekan sebelumnya, yakni 143.961 kasus pada 6 Desember 2020.

"Kami mencatat bahwa kenaikan persentase kasus terkonfirmasi positif signifikan mulai terjadi sejak pertengahan bulan November dan kini stabil di angka 13%," kata Widyastuti dalam keterangan tertulis, Senin (21/12/2020). 

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan pemberlakuan aturan keluar masuk Jakarta dengan menyertakan hasil rapid test antigen mulai berlaku pada 18 Desember 2020.

Kata dia, hal tersebut merupakan kebijakan dari pemerintah pusat sebagai kewajiban untuk para penumpang yang akan bepergian. 

"Hasil rapid test antigen ketentuannya misal naik maskapai A membeli tiket biasanya itu sudah dipersyaratkan. Nah mulai tanggal 18 Desember, sampai dengan tanggal 8 Januari, semuanya wajib disertakan rapid test antigen," kata Syafrin Liputo di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2020).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

2 dari 2 halaman

Prioritas Jalur Keluar Masuk Jakarta

Syafrin mengatakan, persyaratan tersebut diperuntukkan untuk semua angkutan yakni udara, laut dan darat. Sedangkan prioritas pengecekan akan dilakukan untuk jalur keluar masuk Jakarta. 

Selain itu, lanjut Syafrin, pemberlakuan itu sesuai dengan masa angkutan lebaran atau memiliki periode waktu. 

"Jadi masa angkutan lebaran itu ada dua periode waktu untuk angkutan darat, perkeretaapian dan udara itu tanggal 18 Desember - 4 Januari sementara untuk angkutan laut sampai dengan tanggal 8 Januari," ucapnya.Â