Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan terpidana Aditya Maharani Yuono ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Tangerang. Vonis terhadap penyuap Bupati Kutai Timur Ismunandar itu dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.
"Jaksa eksekusi KPK telah melaksanakan putusan PN Tipikor pada PN Samarinda Nomor : 24/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Smr tanggal 30 November 2020 atas nama terpidana Aditya Maharani Yuono pada Rabu (16/12/2020) dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tangerang," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/12/2020).
Baca Juga
Aditya akan menjalani vonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara dikurangi selama berada dalam tahanan. Aditya juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Ali mengatakan, Aditya sudah membayar denda tersebut.
Advertisement
Selain menjebloskan Aditya, jaksa eksekutor KPK juga menjebloskan penyuap Bupati Kutai Timur lainnya, yakni Deki Aryanto. Deki dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Bontang.
"Dihari yang sama juga telah dilaksanakan putusan PN Tipikor pada PN Samarinda Nomor : 25 /Pid.Sus-TPK/2020/PN.Smr tanggal 30 November 2020 atas nama terpidana Deki Aryanto dengan cara memasukkan ke Lapas Bontang," kata Ali.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Vonis 2 tahun
Deki akan menjalani vonis 2 tahun penjara dikurangi selama berada dalam tahanan. Selain itu, dia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Menurut Ali, denda tersebut dibayar oleh Deki.
"Sebelumnya, kedua terpidana telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena memberikan suap kepada terdakwa Ismunandar (Bupati Kutai Timur) dan kawan-kawan untuk mendapatkan proyek infrastruktur di Pemkab Kutai Timur," kata Ali.
Advertisement