Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa empat anggota DPRD Jawa Barat dalam kasus dugaan suap proyek di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Indramayu.
Keempat legislator tersebut yakni Dadang Kurniawan, Eryani Sulam, Lina Ruslinawati, dan Hasbullah Rahmad. Renacananya, mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 Abdul Rozaq Muslim (ARM).
"Keempatnya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARM," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/12/2020).
Advertisement
Selain keempat orang tersebut, tim penyidik juga berencana memeriksa Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu Suryono.
"Saksi Suryono akan diperiksa untuk tersangka ARM," kata Ali.
KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus suap yang menjerat mantan Bupati Indramayu Supendi. Tersangka baru tersebut yakni anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 Abdul Rozaq Muslim (ARM).
Abdul Rozaq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan Abdul Rozaq sebagai tersangka merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Bupati Indramayu Supendi, Kadis PUPR Indramayu Omarsyah, Kabid Jalan di Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono, dan seorang swasta bernama Carsa.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula saat Carsa ingin mendapatkan proyek di Pemkab Indramayu. Kemudian Abdul Rozaq sebagai anggota DPRD berusaha memperjuangkan bantuan provinsi, supaya bantuan provinsi tersebut bisa menjadi anggaran proyek yang akan dikerjakan Carsa.
Carsa menjanjikan fee 5 persen kepada Abdul Rozaq bila mendapatkan pekerjaan tersebut. Pada 2016, Abdul Rozaq menjanjikan bantuan provinsi tahun 2017 di Kabupaten Indramayu yang akan diberikan kepada Carsa.
Atas bantuan Abdul Rozaq, Carsa mendapat sejumlah proyek di Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu di tahun 2017, yang nilainya sekitar Rp 22 miliar.
Atas bantuan Abdul Rozaq dalam perolehan proyek, Abdul Rozaq diduga menerima sejumlah dana sebesar Rp 8.582.500.000 yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain.
Advertisement