Sukses

Transportasi Umum di Jakarta Beroperasi Sampai Jam 20.00 di Malam Natal dan Tahun Baru

Dalam Surat Keputusan disebutkan waktu operasional transportasi umum, seperti Transjakarta, Angkutan Umum Reguler, Moda Raya Terpadu (MRT) dan Lintas Raya Terpadu (LRT) dimulai pukul 05.00 sampai 20.00 WIB

Liputan6.com, Jakarta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 219 Tahun 2020 tentang Pengendalian Waktu Operasional Transportasi Umum pada Angkutan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Surat Keputusan ini ditandatangi sejak 17 Desember 2020 lalu dan berlaku hingga 8 Januari 2021.

Dalam Surat Keputusan disebutkan waktu operasional transportasi umum, seperti Transjakarta, Angkutan Umum Reguler, Moda Raya Terpadu (MRT) dan Lintas Raya Terpadu (LRT) dimulai pukul 05.00 sampai 20.00 WIB. Sedangkan Angkutan Perairan seperti kapal beroperasi mulai pukul 05.00 sampai 18.00 WIB.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan pembatasan waktu operasional transportasi ini untuk mencegah terjadinya klaster baru Covid-19 saat Natal 2020 dan tahun baru 2021.

"Sebisa mungkin kita membantu pemerintah dalam mengurangi potensi menyebarnya wabah Covid-19 di DKI Jakarta dengan mengeluarkan SK Dishub Nomor 219 Tahun 2020 ini," kata Syafrin melalui keterangan tertulis, Senin (21/12/2020).

SK Nomor 219 Tahun 2020 juga menyebutkan semua fasilitas penunjang yang meliputi terminal bus dalam kota, stasiun MRT, stasiun LRT, dermaga atau pelabuhan dan halte bus dapat menyesuaikan dengan pengaturan waktu operasional transportasi umum.

"Untuk KRL Jabodetabek, waktu operasionalnya disesuaikan dengan pola operasional KRL," tandas dia.

Pemprov DKI Jakarta memutuskan kembali memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi hingga 3 Januari 2021. Masa pemberlakuan PSBB transisi seharusnya berakhir hari ini, Senin (21/12/2020).

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, mengatakan kebijakan untuk memperpanjang PSBB transisi ini diambil berdasarkan pertimbangan laju peningkatan kasus Covid-19.

Hingga Minggu (20/12), kasus Covid-19 di DKI Jakarta menembus 163.111, bertambah 1.592 dari data Sabtu (19/12) yang masih 161.519. Bahkan, kata Widyastuti, persentase peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 menunjukkan tren kenaikan selama empat pekan terakhir.

Per 20 Desember 2020, kasus konfirmasi positif di Jakarta mencapai 163.111 atau meningkat 13,3 persen dibandingkan dua pekan sebelumnya dari 143.961 kasus pada 6 Desember.

"Kami mencatat bahwa kenaikan persentase kasus terkonfirmasi positif signifikan mulai terjadi sejak pertengahan bulan November dan kini stabil di angka 13 persen," ungkap Widyastuti melalui siaran pers, Senin (21/12).

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Keterpakaian tempat Tidur Meningkat

Sementara itu, keterpakaian tempat tidur isolasi harian (ruang rawat inap) maupun ruang ICU di 98 RS rujukan Covid-19 di DKI Jakarta meningkat selama sebulan terakhir. Data 20 Desember 2020, 5.691 dari 6.663 tempat tidur ruang isolasi di rumah sakit rujukan Covid-19 sudah terisi.

"Artinya, kapasitasnya sudah mencapai 85 persen. Begitu juga kondisi Ruang ICU di mana tempat tidur ICU sudah terisi 722 dari 907sehingga persentasinya 80 persen," jelas dia.

Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 55 Tahun 2020 untuk meningkatkan kapasitas tempat tidur isolasi dan ICU. Melalui instruksi tersebut, Pemprov DKI Jakarta menargetkan menambah tempat tidur ruang isolasi menjadi 7.171 dan ICU sebanyak 1.020 di RS Rujukan Covid-19 Jakarta khususnya RSUD.

Selain karena pertimbangan laju peningkatan kasus Covid-19 dan keterpakaian tempat tidur ruang isolasi dan ICU RS rujukan Covid-19, kebijakan memperpanjang PSBB transisi untuk mengantisipasi penularan selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

"Sekaligus merupakan langkah antisipasi lonjakan kasus akibat libur Natal dan Tahun Baru," ujarnya. 

 

Reporter: Titin Supriatin

Sumber: Merdeka.com