Sukses

Pemprov DKI Akan Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan saat Natal dan Tahun Baru

Dia menjelaskan, sepanjang libur Natal 2020 dan tahun baru 2021, Pemprov DKI Jakarta dan pemerintah pusat akan mengawasi terminal hingga pelabuhan.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, memastikan pihaknya akan menindak tegas pelanggar protokol kesehatan selama Natal dan Tahun Baru 2021. Langkah tersebut untuk mencegah penularan Covid-19 meningkat.

"Kalau ada pelanggaran ditindak," kata Ariza, Senin (21/12/2020).

Dia menjelaskan, sepanjang libur Natal 2020 dan tahun baru 2021, Pemprov DKI Jakarta dan pemerintah pusat akan mengawasi terminal hingga pelabuhan. Bila terjadi penumpukan di titik tertentu, Pemprov DKI Jakarta akan mengambil langkah tegas.

"Kita akan melaksanakan pengecekan random atau acak di tempat-tempat terminal, pelabuhan, stasiun, di perbatasan," kata dia.

Pemprov DKI Jakarta memutuskan kembali memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi hingga 3 Januari 2021. Masa pemberlakuan PSBB transisi seharusnya berakhir hari ini, Senin (21/12).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Perpanjang PSBB

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, mengatakan kebijakan untuk memperpanjang PSBB transisi ini diambil berdasarkan pertimbangan laju peningkatan kasus Covid-19. Hingga Minggu (20/12), kasus Covid-19 di DKI Jakarta menembus 163.111, bertambah 1.592 dari data Sabtu (19/12) yang masih 161.519.

Bahkan, kata Widyastuti, persentase peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 menunjukkan tren kenaikan selama empat pekan terakhir. Per 20 Desember 2020, kasus konfirmasi positif di Jakarta mencapai 163.111 atau meningkat 13,3 persen dibandingkan dua pekan sebelumnya dari 143.961 kasus pada 6 Desember.

"Kami mencatat bahwa kenaikan persentase kasus terkonfirmasi positif signifikan mulai terjadi sejak pertengahan bulan November dan kini stabil di angka 13 persen," ungkap Widyastuti melalui siaran pers, Senin (21/12).

Sementara itu, keterpakaian tempat tidur isolasi harian (ruang rawat inap) maupun ruang ICU di 98 RS rujukan Covid-19 di DKI Jakarta meningkat selama sebulan terakhir. Data 20 Desember 2020, 5.691 dari 6.663 tempat tidur ruang isolasi di rumah sakit rujukan Covid-19 sudah terisi.

"Artinya, kapasitasnya sudah mencapai 85 persen. Begitu juga kondisi Ruang ICU di mana tempat tidur ICU sudah terisi 722 dari 907sehingga persentasinya 80 persen," jelas dia.

Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 55 Tahun 2020 untuk meningkatkan kapasitas tempat tidur isolasi dan ICU. Melalui instruksi tersebut, Pemprov DKI Jakarta menargetkan menambah tempat tidur ruang isolasi menjadi 7.171 dan ICU sebanyak 1.020 di RS Rujukan Covid-19 Jakarta khususnya RSUD.

Selain karena pertimbangan laju peningkatan kasus Covid-19 dan keterpakaian tempat tidur ruang isolasi dan ICU RS rujukan Covid-19, kebijakan memperpanjang PSBB transisi untuk mengantisipasi penularan selama libur Natal 2020 dan tahun baru 2021.

"Sekaligus merupakan langkah antisipasi lonjakan kasus akibat libur Natal dan tahun baru," tandasnya.