Sukses

Divonis 2,5 Tahun, Anita Kolopaking Bakal Ajukan Banding

Terlebih, ia menilai hal yang menjadi pemberat dari majelis hakim tidaklah tepat. Karena Anita yang kala itu sebagai pengacara Djoko Tjandra hanya menjalankan tugasnya.

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Anita Kolopaking, Tommy Sihotang memastikan klienya akan mengajukan banding terhadap vonis dua tahun enam bulan yang dijatuhkan majelis hakim. Anita divonis 2,5 tahun terkait surat jalan palsu Djoko Tjandra.

"Pasti kami banding. Cuma nih ada mepet mau natal tahun baru. Mungkin besok, paling lambat lusa kami banding," kata Tommy ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (22/12).

Terlebih, ia menilai hal yang menjadi pemberat dari majelis hakim tidaklah tepat. Karena Anita Kolopaking yang kala itu sebagai pengacara Djoko Tjandra hanya menjalankan tugasnya.

"Bu Anita profesional dan melaksanakan tugasnya, ya kalau semua advokat diperlakukan gini, ya tahan saja semua ribuan advokat yang melakukan hal sama," katanya.

Sementara, ia mengklaim jika keterlibatan Anita mengirim KTP Djoko Tjandra yang diduga digunakan sebagai data dalam membuat tiga surat yakni, surat jalan, surat kesehatan dan Covid-19 bukanlah inisiatif Anita.

"Soal E-ktp dia kirim atas permintaan, tolong dikirim KTP-nya, bukan atas inisiatif dia. Jadi sekali lagi, terlalu detail nanti saya ngomong. Pokoknya ini sangat dipaksakan, sangat menyakitkan hati karena kami tahu fakta-faktanya semua ditabrak. Jadi ya pak hakim ini cuma mengutip tuntutan aja," tuturnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Divonis 2,5 Tahun

Sebelumnya, terdakwa Mantan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking divonis hukuman dua tahun enam bulan penjara. Vonis tersebut lebih berat jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa dua tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan hakim ketua Muhammad Sirat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Selasa (22/12). Mantan pengecara Djoko Tjandra itu dinyatakan bersalah dalam perkara surat jalan palsu.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Anita Dewi A Kolopaking dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan," kata Sirat

Hal tersebut, karena terdakwa Anita dinyatakan terbukti bersalah atas tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut, dan tindak pidana sengaja memberi pertolongan terpidana ketika meloloskan diri atas tuntutan hakim terhadap Djoko Tjandra yang merupakan buron kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.

Atas hal itu, majelis hakim menguraikan hak yang jadi pemberat terhadap Anita adalah, dirinya dianggap mencederai profesi pengacara dan tidak merasa bersalah.

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa mencederai profesi pengacara di masyarakat, terdakwa telah membahayakan masyarakat karena melakukan perjalanan tanpa tes, serta terdakwa tak merasa bersalah," kata hakim.

Sementara hal yang meringankan, Anita dinilai berprilaku sopan dan tidak melawan hukum selama menjalani persidangan.

Atas hal tersebut, Anita dinyatakan melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan dan Pasal 223 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Â