Sukses

KPK Periksa Istri Edhy Prabowo, Konfirmasi Barang Diduga Hasil Suap

Pemeriksaan KPK dalam kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster atau benur tahun 2020 di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa anggota DPR RI Iis Rosita Dewi yang merupakan istri dari Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo itu.

Pemeriksaan itu dalam kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster atau benur tahun 2020 di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Tim penyidik mengonfirmasi barang-barang hasil rampasan yang diduga dibeli dari uang hasil suap.

"Hari ini dilakukan pemeriksaan dalam rangka penyitaan barang-barang yang ditemukan dan diamankan saat tangkap tangan KPK, di antaranya tas mewah berbagai merek dan juga jam tangan mewah dan barang lainnya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (22/12/2020).

Diketahui, saat tim penindakan menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Edhy Prabowo, tim penindakan turut mengamankan Iis Rosita Dewi. Dalam OTT juga diamankan berbagai barang yang dibeli oleh Edhy dan Iis saat bertolak ke Amerika Serikat.

Ali mengatakan, ini pemeriksaan kedua terhadap Iis. Pemeriksaan perdana terhadap Iis pasca-terjaring OTT tim penindakan KPK.

"Sebelumnya setelah tangkap tangan, yang bersangkutan telah diperiksa sebagai saksi dan dikonfirmasi terkait dengan aktifitas kunjungan dinas tersangka EP (Edhy) ke Amerika," ucap Ali.

"Selain itu terkait pengetahuan saksi mengenai adanya pembelian berbagai barang, di antaranya tas dan jam mewah di Amerika Serikat yang sumber uang pembeliannya diduga dari penerimaan uang yang terkait perkara ini," kata Ali menambahkan.

Iis Rosita sendiri membenarkan pemeriksaannya pada hari ini berkaitan dengan penyitaan barang-barang mewah tersebut.

"Saya datang hari ini dalam rangka penandatanganan berita acara untuk penerimaan barang yang kemaren diamankan KPK, dan juga berita acara penyitaan barang-barang sebagai barang bukti proses kasus tersebut," kata Iis usai diperiksa di Gedung KPK, Selasa (22/12/2020).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Penetapan tersangka

Dalam kasus ini, KPK menjerat Edhy Prabowo dan enam tersangka lainnya. Mereka adalah Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP,  Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, Amiril Mukminin (AM) selaku swasta, dan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

Menteri Edhy diduga telah menerima sejumlah uang dari Suharjito, chairman holding company PT Dua Putera Perkasa (DPP). Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800/ekor.

Diduga upaya monopoli itu dimulai dengan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster yang diterbitkan Edhy pada 14 Mei 2020. 3 dari 3 halaman