Sukses

KPK Duga Edhy Prabowo Belikan Mobil untuk Pihak Lain dengan Uang Suap

Ali mengatakan pemberian barang dilakukan kepada finalis

Liputan6.com, Jakarta Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi  atau KPK memeriksa Amiril Mukminin pada Selasa, 20 Desember 2020 kemarin. Amiril diperiksa seputar kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Saksi Amiril mukminin selaku sespri menteri KKP diperiksa terkait dengan pengetahuan saksi soal adanya arahan tersangka EP (Edhy Prabowo) mengenai penggunaan uang yang diduga bersumber dari penerimaan atas ijin ekspor benih lobster," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/12/2020).

Ali mengatakan, Edhy Prabowo diduga meminta Amiril Mukminin untuk membelikan mobil dengan menggunakan uang suap. Tak hanya mobil, Edhy juga meminta Amiril menggunakan uang suap untuk menyewa apartemen.

"Penggunaan uang dimaksud antara lain untuk pembelian mobil dan juga sewa apartemen untuk pihak-pihak lain yang saat ini masih akan terus di dalami oleh penyidik KPK," kata Ali.

Saat disinggung apakah mobil dan penyewaan apartemen itu diberikan kepada salah satu finalis kontes ajang kecantikan, dan atlet bulu tangkis wanita, Ali belum merespon akan hal tersebut. Ali hanya memastikan pihak penyidik akan menelisik pihak mana yang turut menikmati aliran suap tersebut.

Untuk sementara waktu, kata Ali, semua keterangan Amiril telah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) untuk kemudian diuji di persidangan.

"Keterangan saksi (Amiril) selengkapnya telah tertuang dalam BAP yang nanti akan dibuka dan diuji di persidangan," kata Ali.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tetapkan 6 Tersangka Lain

Dalam kasus ini KPK menjerat Edhy Prabowo dan enam tersangka lainnya. Mereka adalah Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP,  Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, Amiril Mukminin (AM) selaku sespri menteri, dan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP)

Edhy diduga telah menerima sejumlah uang dari Suharjito, chairman holding company PT Dua Putera Perkasa (DPP). Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800/ekor.

Diduga upaya monopoli itu dimulai dengan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster yang diterbitkan Edhy pada 14 Mei 2020. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.