Sukses

Ini Sejumlah Destinasi Wisata di Jakarta yang Tutup Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Ada 23 lokasi wisata di DKI Jakarta yang ditutup sementara saat libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Liputan6.com, Jakarta Sejumlah lokasi wisata di DKI Jakarta melakukan penutupan sementara saat libur Natal dan Tahun Baru 2021. Hal tersebut berada unggahan pada media sosial Instagram Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta.

"Libur Natal dan Tahun Baru, destinasi wisata di Jakarta tutup. Jumat dan Kamis (25 Desember dan 31 Desember 2020), Jumat 1 Januari 2021," bunyi dalam unggahan tersebut yang dikutip Liputan6.com, Rabu (23/12/2020).

Karena hal itu, Pemprov DKI Jakarta mengimbau agar masyarakat dapat memanfaatkan libur tersebut dengan berkegiatan di rumah saja. Misalnya yakni mengikuti tur virtual, festival seni budaya virtual, hingga berkegiatan dengan keluarga.

Berikut daftar tempat wisata dan ruang terbuka di Jakarta yang ditutup saat Natal dan Tahun Baru:

1. Taman Margasatwa Ragunan

2. Taman Impian Jaya Ancol

3. Taman Mini Indonesia Indah (TMII)

4. Museum Sejarah Jakarta

5. Museum Taman Prasasti

6. Museum MH Thamrin

7. Museum Joang 45

8. Museum Seni Rupa dan Keramik

9. Museum Tekstil

10. Museum Wayang

11. Museum Bahari

12. Pulau Cipir

13. Pulau Kelor

14. Pulau Onrust

15. Rumah Si Pitung

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Lokasi Wisata Lain

16. Taman Ismail Marzuki (TIM)

17. Gedung Kesenian Jakarta

18. Wayang Orang Bharata

19. Taman Benyamin Suaib

20. Miss Tjijih

21. Gedung Latihan Kesenian di lima kota administrasi

22. Laboratorium Tari dan Karawitan Condet

23. Kawasan Perkampungan Budaya Betawi

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar tempat makan, kafe, restoran, hingga tempat wisata juga dilakukan batas operasional mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Hal tersebut berdasarkan pada Ingub Nomor 64 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendali Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 di masa Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Ingub tersebut ditandatangani oleh Anies pada 16 Desember 2020.

Anies meminta agar Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) memberikan batas operasional hingga pukul 21.00 WIB.

"Khusus pada tanggal 24 Desember 2020 sampai 27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021 batasan jam operasional paling lama sampai pukul 19.00 WIB," kata Anies dalam Ingub tersebut, Kamis (17/12/2020).

Lalu dia juga meminta adanya pembatasan waktu operasional di bioskop yakni, jadwal tayang terkahir pukul 19.00 WIB. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga meminta adanya pembatas kapasitas pengunjung.

"Membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari total kapasitas," ucapnya.