Sukses

Ali Mochtar Ngabalin Diperiksa Terkait Laporannya soal Perjalanan ke Hawaii

Polisi menindaklanjuti laporan Ali Mochtar Ngabalin terkait dugaan pencemaran nama baik.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menindaklanjuti laporan Ali Mochtar Ngabalin terkait dugaan pencemaran nama baik. Dia pun menjalani pemeriksaan hari ini, Rabu (23/12/2020) sebagai saksi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

"Dipanggil untuk berita acara pemeriksaan (BAP)," ucap Ngabalin, Rabu (23/12/2020).

Ngabalin mengatakan, kedatangannya untuk memberikan keterangan terkait dugaan fitnah kalau perjalanan ke Hawaii, Amerika Serikat dibiayai juga oleh penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Ngabalin memang meminta kepolisian untuk membuktikan tudingan yang dihembuskan oleh orang-orang yang tak bertanggung jawab.

"Saya merasa harus menggunakan hak konstitusional saya supaya jangan mereka membenturkan saya dengan lembaga negara dan tentu saja ini untuk meyakinkan kepada publik utamanya kepada keluarga, jangan sampai orang dengan fitnah opini dan isu ini orang menganggap bahwa apa yang mereka tuduhkan itu benar," ucap Ngabalin.

Bagi dia, penting untuk meyakinkan publik terutama keluarga bahwa kabar itu adalah fitnah.

"Ini mengganggu saya, keluarga, anak istri dan teman-teman di kantor dalam keseharian. Karena mereka saya dikeluarkan dari grup," ucap Ngabalin.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Laporkan 2 Orang

Sebelumnya, dua orang dilaporkan Ali Mochtar Ngabalin, ke Polda Metro Jaya. Mereka adalah Pengamat Politik Sosial, Muhammad Yunus Anis, dan eks Staf KSP Bambang Beathor Suryadi.

Pengacara Ali Mochtar Ngabalin, Razman Nasution menilai, kedua terlapor tersebut telah menyudutkan klienya, melalui statment di media online.

"Menyudutkan Bang Ali yang menyebut bahwa istana berperan dalam memenjarakan bapak Edhy Prabowo, ini adalah sebuah tuduhan," ujar Razman.

Atas hal itu, Razman mengatakan jika pihaknya akan ikut melaporkan dua media online yaitu www.law-justice.com dan www.lapan6online.com, kepada Dewan Pers.

Laporan Ngabalin ini diterima kepolisian dengan nomor LP/7209/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Desember 2020. Pasal yang dilaporkan yakni tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.