Liputan6.com, Jakarta - Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabesad) belum bisa memeriksa tiga dari delapan anggota TNI yang jadi tersangka pembakaran rumah dinas kesehatan pada 19 September 2020 di Hitadipa, Papua.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko menjelaskan alasannya. Dia mengatakan, ketiga personel tersebut tengah bertugas di perbatasan.
Baca Juga
"Tiga orang, dari Satuan Yonif Raider 400/BR belum dapat dilakukan pemeriksaan karena masih melaksanakan tugas operasi pengamanan perbatasan mobile di bawah kendali Komando Operasi Pinang Sirih," kata Dodik di Markas Komando Puspomad, Jakarta, Rabu (23/12/2020).
Advertisement
Menurut dia, toleransi diberikan karena ketiga personel tersebut masih melakukan tugas di daerah rawan yang membutuhkan penjagaan kuat. Maka pemanggilan pemeriksaan ditunda hingga tugas tersebut selesai.
"Maka kita masih ada toleransi untuk dia laksanakan tugas, karena tugas itu pun kepentingan negara," jelas Dodik.
Sementara lima prajurit TNI lainnya yang jadi tersangka dari Satuan Tugas (Satgas) Penebalan Apter BKO Kodam XVII Cendrawasih, telah ditahan di Sub Denpom XVII 1-1 Nabire, Papua.
"Berkas perkara untuk kelima tersangka sudah dilimpahkan ke Orditur Militer Iv-20 Jayapura pada 10 Desember," kata Dodik.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
8 Personel Jadi Tersangka
Delapan Personil TNI AD Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, Danpuspomad Letjen Dodik Wijanarko menyampaikan delapan anggota TNI AD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Distrik Hitadipa, Intan Jaya, Papua pada Sabtu (19/9) lalu.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan alat bukti maka penyidik menyimpulkan dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka," kata Dodik saat konferensi pers di Aula Gatot Subroto, Puspomad, Jakarta, Kamis (12/11)
Kedelapan tersangka yaitu Kapten Infanteri SA, Letda Infanteri KT, Serda MFA, Sertu S, Serda ISF, Kopda DP, Pratu MI, dan Prada MH. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dari berdasarkan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi, yakni 11 Anggota TNI AD dan 1 orang masyarakat, serta sejumlah barang bukti.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan tim gabungan yang terdiri atas Puspomad, Satuan Intelijen Angkatan Darat (Sintelad), Pusat Intelijen Angkatan Darat (Pusintelad) dan Direktorat Hukum TNI AD (Ditkumad) dengan tim Kodam XVII/Cenderawasih.
"Pasal yang dilanggar oleh para tersangka adalah pasal 187 ayat 1 KUHP barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, banjir, diancam paling lama 12 tahun, jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum. Lalu Pasal 55 ayat 1 KUHP, tentang pelaku tindak pidana yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan," ujarnya.
Akibat pembakaran tersebut, penyidik menduga aksi para tersangka menimbulkan kerugian Rp1,3 miliar. Saat ini, kerugian tersebut tengah ditangani TNI AD.
"Bapak Kasad (Jenderal Andika Perkasa) akan membangun kembali rumah dinas kesehatan Hitadipa Kabupaten Intan Jaya," kata Dodik
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Advertisement