Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri menemukan enam kegiatan DPRD DKI yang janggal pada draf Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mochamad Taufik keberatan pihaknya disebut mengajukan anggaran untuk kegiatan janggal.
Menurut dia, kegiatan yang disebut janggal dalam APBD DKI itu merupakan kegiatan Sekretariat Dewan.
Politikus Gerindra itu merinci, anggaran kegiatan DPRD terbagi menjadi dua. Pertama, kegiatan untuk anggota DPRD dan kedua, kegiatan sekretariat dewan.
Advertisement
"Makanya sebenarnya kalau ngomong tuh dipilah, ada kegiatan DPRD, ada kegiatan kesekwanan, jangan DPRD saja itu bukan urusan kita yang kemarin disebut-sebut," ucap Taufik di Gedung DPRD, Rabu (23/12/2020).
Selain itu, Taufik mengkritik sistem Kementerian Dalam Negeri dalam evaluasi draf APBD 2021. Sebab, draf anggaran yang telah disusun tidak sesuai dengan sistem yang baru.
Seharusnya, imbuh Taufik, Kementerian Dalam Negeri duduk bersama dengan DPRD untuk membahas sistem yang akan dipakai. Guna mencegah adanya data yang tidak sesuai dengan sistem.
"Sudah dibuat (draf APBD 2021) aturannya datang, terus dibilang, 'Eh lu enggak cocok sesuai aturan.' Ya kita buat lagi dong kalau begitu, makanya kita perlu diskusi," tandas Taufik.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri menemukan enam kegiatan DPRD DKI yang dianggap janggal. Temuan itu disampaikan saat Kementerian Dalam Negeri mengevaluasi draf APBD DKI tahun anggaran 2021.
"Tidak memiliki korelasi langsung dengan keluaran yang diharapkan dari kegiatan dimaksud apabila ditinjau dari aspek indikator tolak ukur dan target kinerja kegiatan," ucap Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahri, Rabu (23/12/2020).
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
6 Kejanggalan Menurut Kemendagri
Enam kegiatan yang dianggap janggal, yaitu:
A. Sub kegiatan pembahasan rancangan Perda Rp 5.112.555.027 yang diuraikan ke dalam sub rincian objek belanja, belanja pakaian sipil lengkap (PSL), belanja modal peralatan studio audio, belanja modal personal komputer, dan belanja modal peralatan komputer lainnya pada Sekretariat DPRD,
B. Sub kegiatan pembahasan KUA dan PPAS Rp 153.649.748.978 yang diuraikan ke dalam objek belanja belanja gaji dan tunjangan DPRD pada Sekretariat DPRD,
C. Sub kegiatan pembahasan perubahan KUA dan perubahan PPAS Rp 2.310.670 340 antara lain diuraikan kedalam objek belanja belanja pakaian sipil harian (PSH) belanja pakaian sipil lengkap, belanja pakaian dinas harian dan belanja pakaian sipil resmi pada Sekretariat DPRD,
D. Sub kegiatan publikasi dan dokumentasi dewan Rp 350.332.264.769 antara lain diuraikan kedalam objek belanja belanja suku cadang, suku cadang alat kedokteran, dan Sekretariat DPRD
E. Sub kegiatan kunjungan kerja dalam daerah Rp 27.272.043.970 antara lain diuraikan kedalam objek belanja belanja perjalanan dinas luar negeri pada Sekretariat DPRD
F. Sub kegiatan koordinasi dan konsultasi pelaksanaan tugas DPRD Rp 41.458.540.986 antara lain diuraikan ke dalam objek belanja belanja penghargaan atas suatu prestasi pada Sekretariat DPRD.
Untuk itu, Bahri meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengevaluasi kembali uraian belanja pada kegiatan tersebut sesuai dengan target capaian kinerja, yang diharapkan dari suatu kegiatan apabila ditinjau dari aspek indikator tolak ukur dan target kinerja kegiatan sebagaimana dimaksud pasal 54 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019.
Â
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka
Advertisement