Liputan6.com, Jakarta - Kepala Satuan Pelaksana Operasi Terminal Pulogebang Afif Muhroji mengatakan adanya penurunan jumlah penumpang jelang libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Kata dia, penurunan itu terjadi sejak Senin, 21 Desember 2020. Sehari sebelumnya, penumpang yang berangkat dari Terminal Pulogebang mencapai 1.122 orang.
"Data penumpang mengalami penurunan karena adanya aturan pengetatan terhadap orang yang keluar Jabodetabek," kata Afif saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (23/12/2020).
Advertisement
Dia menjelaskan, jumlah penumpang yang berangkat dari Terminal Pulogebang mencapai 793 orang pada Senin (21/12/2020). Lalu, sebanyak 918 orang melakukan perjalanan pada Selasa (22/12/2020).
Afif menyatakan, pihaknya saat ini mengikuti Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 20 tahun 2020, terkait pemeriksaan kesehatannya.
"Bahwa untuk area Pulau Jawa sifatnya imbauan, jadi dengan surat keterangan sehat/bebas influenza, rapid antibodi sudah cukup. Kalau rapid antigen/swab/pcr lebih bagus, kecuali untuk penumpang yang menyeberang ke Bali harus wajib rapid test antigen," ucapnya.
Sebelumnya, Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo ini menjelaskan protokol yang harus dilakukan jika ingin bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru.
"Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku," demikian dikutip dari SE Nomor 3/2020, Minggu (20/12/2020).
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Surat Bebas Covid-19
SE tersebut menjelaskan, bagi mereka yang hendak melakukan perjalanan menuju Bali, baik menggunakan transportasi udara, darat atau laut harus membawa surat keterangan bebas dari virus Covid-19.
Bagi mereka yang melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang, maka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi Kartu Kewaspasaan Kesehatan atau e-HAC Indonesia.
Sedangkan mereka yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Advertisement