Sukses

Kasus Penembakan Laskar FPI, Komnas HAM Periksa Senjata Api yang Disita Polisi

Tim Penyelidikan Komnas HAM RI pada Rabu, 23 Desember memeriksa senjata api dan tajam yang menjadi barang bukti dalam bentrokan antara polisi dan laskar FPI.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Penyelidikan Komnas HAM RI pada Rabu, 23 Desember memeriksa senjata api dan tajam yang menjadi barang bukti dalam bentrokan antara polisi dan laskar Front Pembela Islam (FPI).

Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam mengatakan pemeriksaan barang bukti kasus baku tembak polisi-laskar FPI itu dilakukan saat meminta keterangan dari tim Bareskrim Polri, meliputi petugas Labfor dan Siber selama kurang lebih enam jam.

"Pengambilan keterangan tersebut dilakukan guna memperoleh keterangan, prosedur, metode serta substansi dari barang bukti," ujar Choirul Anam seperti dilansir Antara, Kamis (24/12/2020).

Selain senjata api dan tajam, Komnas HAM juga memeriksa gawai, pesan suara dan beberapa informasi terkait telepon genggam anggota laskar FPI yang disita oleh kepolisian.

Menurut dia, Tim Penyelidikan Komnas HAM dalam waktu dekat juga akan memeriksa polisi terkait kasus tersebut. Komnas HAM, kata dia, juga akan memeriksa saksi dari FPI.

"Semoga pengambilan dan permintaan keterangan ini dapat dilakukan sesuai dengan jadwal. Komnas HAM RI menyampaikan terima kasih kepada semua pihak atas kerja sama selama ini, termasuk pihak FPI, kepolisian dan masyarakat," ujar Choirul Anam.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Periksa Saksi hingga Kabareskrim Polri

Sebelumnya, Komnas HAM memeriksa mobil yang digunakan polisi serta laskar FPI dalam bentrokan yang terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 itu serta barang bukti dari Jasa Marga.

Selain itu, Tim Penyelidikan Komnas HAM sudah meminta keterangan dari Kapolda Metro Jaya, Reskrim Mabes Polri, Direktur Utama Jasa Marga, FPI, saksi, keluarga korban, dan masyarakat.

Selanjutnya, Komnas HAM pun sudah meminta keterangan dari Kabareskrim Polri terkait dengan autopsi jasad laskar FPI.