Sukses

Polisi Periksa Ketat Makanan Kiriman untuk Rizieq Shihab

Tim Bidokkes Polda Metro Jaya juga melakukan pengecekan berkala terhadap kondisi kesehatan Rizieq Shihab selama berada di dalam tahanan.

Liputan6.com, Jakarta - Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan ketat terhadap seluruh makanan yang dibawa oleh pihak keluarga untuk diberikan ke Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang berada di tahanan.

"Semua makanan yang dibawa oleh keluarga maupun yang diberikan oleh pihak kepolisian dilakukan security food sebelum diberikan kepada Rizieq," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keteranganya, Kamis (24/12/2020).

Menurut Argo, pemeriksaan makanan tidak hanya dilakukan oleh kepolisian saja. Namun juga disaksikan langsung oleh yang membawanya.

"Memenuhi standart apa tidak, disaksikan langsung oleh yang bawa saat dilakukan pemeriksan," kata Argo.

Bidokkes Polda Metro Jaya juga melakukan pengecekan berkala terhadap kondisi kesehatan Rizieq Shihab selama berada di dalam tahanan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Kembali Jadi Tersangka

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kembali ditetapkan menjadi tersangka. Kali ini, dia menjadi tersangka terkait kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat.

"Iya betul (Rizieq Shihab ditetapkan menjadi tersangka kasus kerumunan Megamendung)," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, Rabu (23/12/2020).

Menurut dia, status tersangka untuk Rizieq Shihab ini sudah ditetapkan sejak penyidik memeriksa dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang menyebabkan kerumunan di Megamendung.

"Jadi dalam kasus kerumunan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Megamendung yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jawa Barat," jelas Andi.

Dia menuturkan, tak ada tersangka lain selain Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan Megamendung ini.

"Dia (Rizieq Shihab) tersangka tunggal," kata Andi.

Andi menjelaskan, Rizieq diduga melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular

"Pasalnya sementara itu terkait dengan Undang-Undang wabah penyakit dan Kekarantina kesehatan," kata dia.

Â