Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md siap membebaskan ulama dari tuntutan hukum apabila mereka adalah korban dari diskriminalisasi. Kenyataannya, kata dia, para ulama yang kini terserat masalah hukum terbukti telah melakukan tindak pidana.
Hal ini disampaikan Mahfud melalui sebuah pesan di Grup Whatsapp. Liputan6.com telah mendapat izin dari Mahfud untuk mengutip tulisannya.
"Sebagai Menko Polhukam akan saya usahakan untuk saya bebaskan secepatnya jika ada ulama yang dikriminalisasi," ujar Mahfud Md, Rabu (24/12/2020).
Advertisement
Dia menegaskan bahwa tidak ada Islamofobia atau diskriminalisasi terhadap ulama di Indonesia. Mahfud menyebut justru para ulama saat ini banyak dilibatkan dalam penyusunan kebijakan yang dibuat pemerintah.
"Tak ada kriminalisasi ulama di Indonesia sebab selain ikut mendirikan Indonesia dulu, saat ini para ulama lah yang banyak mengatur, memimpin, dan ikut mengarahkan kebijakan di Indonesia," jelasnya.
Mahfud menekankan para ulama dijatuhi hukuman karena perbuatan mereka yang melanggar aturan dan memakan korban. Misalnya, Pimpinan Jamaah Ansharut Tauhid Abu Bakar Baasyir yang dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana terorisme.
"Abu Bakar Baasyir? Itu terbukti secara syah dan meyakinkan terlibat terorisme. Dia itu dijatuhi hukuman ketika Ketua Mahkamah Agung dikenal sebagai tokoh Islam yakni Bagir Manan. Tak mungkin Pak Bagir membiarkan kriminalisasi ulama, jika tak ada bukti terlibat terorisme," katanya.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Karena Melakukan Kejahatan
Menurut dia, pejabat politik, pemerintahan, hingga petinggi TNI-Polri sebagian besar beragama Islam sehingga tak mungkin melakukan kriminalisasi terhadap ulama. Mahfud mengatakan TNI-Polri tak mungkin menindak para ulama jika mereka tak terbukti melakukan kejahatan.
"Ketahuilah, mereka yang dihukum itu karena tindak pidana, bukan karena ulama. Masak, melakukan kejahatan tidak dihukum?," ucap Mahfud.
Advertisement