Sukses

Update Kamis 24 Desember 2020: 692.838 Positif Covid-19, Sembuh 563.980, Meninggal 20.589

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Selasa, 22 Desember 2020 pukul 12.00 WIB hingga hari ini pukul 12.00 WIB.

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19 melaporkan pada hari ini, Kamis (24/12/2020) ada penambahan 7.199 kasus Corona.

Sehingga, total akumulatif sampai saat ini terdapat 692.838 orang yang terkonfirmasi positif terinfeksi virus Corona Covid-19 di Indonesia.

Untuk kasus sembuh bertambah 5.277 orang pada hari ini. Jadi, hingga kini di Indonesia total akumulatifnya ada 563.980 pasien berhasil sembuh dan sudah dinyatakan negatif Corona Covid-19.

Sementara itu, kasus meninggal dunia pada hari ini ada penambahan 181 orang. Total akumulatifnya di Indonesia ada 20.589 pasien Corona Covid-19 meninggal dunia sampai saat ini.

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Selasa, 22 Desember 2020 pukul 12.00 WIB hingga hari ini pukul 12.00 WIB.

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 4 halaman

Satgas Covid-19 Minta Pemerintah Daerah Tak Lengah

Supaya tidak masuk zona merah Covid-19 saat libur akhir tahun 2020, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 meminta daerah jangan lengah.

Perkembangan peta zonasi risiko pada pekan ini per 20 Desember 2020 menunjukkan, perubahan pada zona merah (risiko tinggi) dan oranye (risiko sedang).

Terjadi jumlah penurunan daerah yang masuk zona merah dan oranye secara mingguan. Walau begitu, kondisi ini bukan berarti penanganan Covid-19 harus dikendurkan.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, daerah yang masuk zona merah dari 64 kabupaten/kota pada pekan lalu menjadi 60 kabupaten/kota. Pada zona oranye juga terlihat menurun, yaitu dari 380 kabupaten/kota pada pekan sebelumnya, menjadi 378 kabupaten/kota pekan ini.

"Meski daerah di zona merah mengalami penurunan, mayoritas daerah masuk zona risiko sedang. Dan ini tentunya berbahaya," jelas Wiku saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 22 Desember 2020.

"Apabila sedikit saja kelengahan dalam penanganan kasus pada periode libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021, maka terbuka kemungkinan daerah pada zona risiko sedang berpindah ke zona risiko tinggi," sambung dia.

Untuk daerah yang berada di zona kuning atau risiko rendah Covid-19, jumlah sedikit meningkat, dari 59 kabupaten/kota pekan sebelumnya, menjadi 64 kabupaten/kota.

Daerah pada zona hijau yang tidak ada kasus baru Covid-19 jumlahnya meningkat, dari 7 menjadi 8 kabupaten/kota. Pada zona hijau tidak terdampak Covid-19 jumlahnya masih sama dengan pekan lalu, yakni 4 kabupaten/kota.

Wiku juga mengimbau, semua pihak terkait untuk melakukan upaya 3T (testing, tracing, treatment) secara masif. Penegakan disiplin protokol kesehatan harus ditegakkan.

"Sehingga risiko Covid-19 di daerah dapat dikendalikan," tandas dia.

 

3 dari 4 halaman

Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.

4 dari 4 halaman

7 Tips Cegah Klaster Keluarga Covid-19