Liputan6.com, Jakarta - Kurang dari 12 jam, Unit Jatanras bersama Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap oknum satpam Hotel Bamboo Inn, Palmerah, Jakarta Barat berinisial AJ yang diduga telah melakukan percobaan pemerkosaan disertai pemukulan dengan benda tumpul terhadap seorang dokter berinisial RL.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie Latuheru mengatakan, berdasarkan pemeriksaan pihaknya terhadap AJ, pelaku memang sejak awal sudah berniat jahat saat pertama kali melihat korban. Menurut Audie, AJ memiliki ketertarikan seksual terhadap korban.
"Pelaku ini suka dengan korban, kemudian ikuti korban ke atap hotel dengan maksud pelaku ini akan memerkosa korban," ujar Audie saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/12/2020).
Advertisement
Audie mengatakan, saat itu korban sadar akan niat pelaku. Melihat pelaku yang mulai bertindak tidak sopan, korban memberikan perlawanan. Di sana korban berontak dan sontak AJ menghantamkan kunci Inggris ke kepala RL.
"Saat korban berontak, pelaku memukulkan kunci Inggris yang ditemukannya ke kepala korban, kepala korban dipukul sebanyak sembilan kali," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menjelaskan, pelaku memang sudah berniat melakukan kejahatan saat korban datang di lokasi. Apalagi, saat itu kondisi hotel masih sepi dari lalu lalang pengunjung maupun pihak keamanan lain.
"Memang pelaku sudah memiliki niat buruk. Sehingga sebelum mengajak korban ke lantai 6 pelaku masuk ke ruang engineering untuk ambil kunci Inggris," ungkap dia.
Saat di dalam lift, AJ mencoba melecehkan korban. Lantaran ditepis, ia langsung memukul RL dengan tangan kosong.
"Di lift pelaku sempat melecehkan korban, tapi ditepis dan pelaku kalap langsung pukul dengan tangan kosong. Kemudian di lantai 6 korban ditarik dan hendak diperkosa," urainya.
Namun sebelum melakukan aksinya, AJ meminta sejumlah uang terlebih dahulu kepada korban.
"Tapi sebelumnya pelaku meminta uang Rp 500 ribu, kemudian korban menyerahkan dompet dan isinya hanya Rp 150 ribu," tutur dia.
Teuku Arsya Khadafi menjelaskan, pelaku bisa dibekuk berkat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Di sana pihaknya mengecek CCTV di lokasi dan pelaku dapat dibekuk dari memeriksa CCTV tersebut.
"Lalu dibuat timsus berisi Kanit Umum dan Kanit Resmob langsung olah TKP. Di sana kami dapat petunjuk CCTV, alat pemukul (kunci inggris), ruang dengan bercak darah," ujarnya.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Terancam 12 Tahun Penjara
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mendapati barang bukti kunci Inggris yang sebelumnya sempat dibuang oleh AJ. Atas perbuatannya, AJ bakal dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan percobaan pemerkosaan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya seorang petugas keamanan Hotel Bamboo Inn di kawasan Palmerah, Jakarta Barat bernama AJ melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang dokter wanita bernama RL. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 20 Desember 2020.
Atas kejadian tersebut, kepala dokter wanita itu terluka dan harus menjalani penanganan medis secara serius di RS Harapan Kita, Jakarta Barat.
Korban diketahui adalah dokter yang sedang mengikuti kegiatan sertifikasi dokter jantung yang diselenggarakan di hotel tersebut sejak 18 Desember 2020.
Advertisement