Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 11.669 napi pemeluk agama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia menerima remisi khusus Natal 2020. 195 orang di antaranya mendapatkan remisi khusus II atau dipastikan langsung bebas.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Silitonga mengatakan, seluruh pemberian remisi Natal dilakukan secara daring melalui sistem basis data pemasyarakatan.
Baca Juga
"Perlu dipahami juga bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik," ujar Reynhard, seperti dilansir Antara, Jakarta, Kamis (24/12/2020).
Advertisement
Reynhard menjelaskan, dari 11.474 napi penerima remisi khusus I atau pengurangan sebagian, sebanyak 2.306 orang mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari, 7.254 orang memperoleh pengurangan satu bulan, 1.497 orang mendapat pengurangan satu bulan 15 hari, dan 417 orang memperoleh pengurangan dua bulan.
Saat ini, narapidana beragama Kristen dan Katolik yang tersebar di seluruh Indonesia berjumlah 22.246 orang.
Reynhard mengungkapkan napi penerima remisi khusus Natal terbanyak berasal dari Sumatera Utara dengan jumlah 2.152 narapidana, diikuti Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.730 narapidana, dan Sulawesi Utara sebanyak 929 narapidana.
"Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Namun remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, diharapkan juga dapat meningkatkan keimanan dan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik," ucap Reynhard.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Soal Remisi
Sebagai informasi, hingga 15 Desember 2020, jumlah warga binaan di Indonesia sebanyak 247.017 orang, terdiri dari narapidana sebanyak 197.336 orang dan tahanan sebanyak 49.681 orang.
Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam perundang-undangan.
Peraturan mengenai pemberian remisi terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.
Advertisement