Sukses

9.760 Orang Tinggalkan Jakarta saat Natal dari Stasiun Gambir dan Senen

Ia juga menyampaikan, kedua stasiun itu juga telah memberikan pelayanan tes cepat antigen COVID-19 terhadap 17.313 penumpang periode 21-24 Desember 2020.

Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memberangkatkan 9.760 penumpang kereta api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen pada Jumat, yang bertepatan dengan Hari Raya Natal 2020.

"Volume penumpang pada 25 Desember ini sebanyak 9.760 penumpang," papar Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa di Jakarta, Jumat.

Ia merinci sebanyak 7.900 penumpang berasal dari Stasiun Pasar Senen dan sisanya keberangkatan dari Stasiun Gambir.

Ia juga menyampaikan, kedua stasiun itu juga telah memberikan pelayanan tes cepat antigen COVID-19 terhadap 17.313 penumpang periode 21-24 Desember 2020.

"Untuk data rapid antigen hari ini (Jumat) pada pukul 07.00 WIB, Stasiun Gambir sebanyak 131 penumpang dan Stasiun Pasar Senen sebanyak 740 penumpang," kata dia yang dikutip dari Antara.

Ia menyampaikan pelaksanaan tes cepat antigen itu sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 23 Tahun 2020 dan Nomor 3 Gugus Tugas COVID-19, yakni menunjukkan surat keterangan tes cepat antigen dengan hasil negatif paling lambat 3 x 24 jam atau H-3 sebelum keberangkatan, dengan anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan, atau tes PCR.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Tidak Flu

Kemudian, memiliki kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam dengan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius.

Lalu, wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut serta menggunakan face shield dari stasiun keberangkatan dalam perjalanan sampai stasiun tujuan dan menggunakan pakaian pelindung berupa jaket atau lengan panjang.

"Dengan adanya aturan syarat naik KA jarak jauh harus menunjukkan hasil rapid test antigen, KAI memberikan kebijakan bahwa penumpang bisa membatalkan dan mengubah jadwal dengan tenggang waktu tiga bulan dan tidak akan dikenakan bea," kata Eva.