Sukses

Jurnalis Tempo Alami Dugaan Peretasan Akun Usai Tulis Berita Terkait Korupsi Bansos

Kejadian tersebut diawali saat aplikasi Telegram si jurnalis memberitahukan ada upaya masuk melalui perangkat tidak dikenal dengan alamat IP dari Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Jurnalis media Tempo diduga mengalami upaya peretasan akun usai menulis laporan terkait dugaan korupsi pembagian dana bantuan sosial (Bansos). Redaksi Tempo sendiri tengah menelusuri dana pembagian bansos yang ditengarai mengalir ke banyak pihak.

Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sasmito menyampaikan, peristiwa itu terjadi pada 24 Desember 2020 sekitar pukul 01.12 WIB.

"Seorang jurnalis Tempo yang terlibat dalam laporan mengenai pembagian bansos mendapati kejanggalan pada email, akun media sosial, dan aplikasi pengirim pesan instan di ponselnya," tutur Sasmito dalam keterangannya, Sabtu (26/12/2020).

Menurut dia, kejadian tersebut diawali saat aplikasi Telegram si jurnalis memberitahukan, ada upaya masuk melalui perangkat tidak dikenal dengan alamat IP 114.124.172.93 dari Jakarta.

Saat akun email tersebut diperiksa, menunjukkan pemberitahuan ada akses dari perangkat yang tidak dikenali.

"Dia juga menemukan petunjuk terkait ada yang masuk ke akun Facebook miliknya yang sudah lama tidak diaktifkan atau deaktivasi sekitar 6 bulan," jelas dia.

Selanjutnya, pukul 03.27 WIB tiba-tiba terjadi logout dari akun Whatsapp tanpa adanya permintaan pemilik. Si jurnalis juga tidak bisa masuk untuk mengakses aplikasi WhatsApp untuk beberapa waktu.

"Meski dia berkali-kali meminta kode akses, namun tidak ada SMS kode verifikasi yang diterimanya. Begitu juga permintaan call me tidak ada hasil. Baru lah sekitar 10 menit kemudian pada pukul 03.36 WIB, dia menerima SMS verifikasi dari Whatsapp," kata Sasmito.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

UU Pers No 40 dan UU ITE

Lebih lanjut, si jurnalis kemudian melaporkan peristiwa itu ke kantor dan mendapat konsultasi keamanan digital dari SAFEnet. Setelah ditelusuri, nyatanya ada upaya peretasan.

Sekali pun peretasan itu tidak berlangsung lama, Sasminto menegaskan bahwa upaya tersebut jelas melanggar hukum.

Ada dua pelanggaran, yakni sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 bahwa setiap orang yang menghalangi kebebasan pers terancam penjara maksimal dua tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.

Kedua, sesuai UU ITE Pasal 30 juncto Pasal 46, kegiatan mengakses secara melawan hukum adalah tindakan pidana.

"Kami mengecam peristiwa upaya peretasan yang terjadi pada jurnalis Tempo ini dan meminta agar negara segera melindungi kerja-kerja jurnalis dari upaya serupa di kemudian hari. Kami meminta ditegakkannya hukum kepada pelaku peretasan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Sasminto.Â