Sukses

6 Fakta Baru Kecelakaan Maut di Pasar Minggu

Polisi telah menetapkan pengemudi mobil Hyundai berinisial HRH sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan ibu muda di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan seorang ibu muda di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat, 25 Desember 2020. Pelaku adalah HRH, pengemudi Hyundai berusia 25 tahun.

Berdasarkan fakta-fakta di lapangan, polisi menyebut pengemudi Hyundai yang dengan sengaja membenturkan mobilnya ke kendaraan Aiptu IC. Akibatnya, mobil anggota kepolisian itu berpindah ke jalur berlawanan dan langsung menabrak tiga pengendara motor.

Satu pelaku meregang nyawa di tempat kejadian, sementara dua pemotor lainnya terluka parah.

"Hasil gelar perkara yang didapat dari keterangan saksi dan alat bukti yang ada, baik kerusakan kendaraan dan alat bukti CCTV. Kesimpulan dari hasil penyelidikan gelar perkara kami penyidik menetapkan saudara HRH, pengemudi Hyundai tersangka kasus kecelakaan," jelas Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu, 26 Agustus 2020.

Kepada polisi, tersangka mengaku aksinya tersebut dipicu tindakan Aiptu IC yang telah memotong jalannya ketika berbelok dari arah Mampang ke Jalan Ragunan. HRH lantas mengejar mobil Aiptu IC untuk meminta pertanggungjawaban.

Sebelumnya, aksi kejar-kejaran mobil keduanya sempat terekam kamera CCTV. Seorang saksi yang ikut menjadi korban menceritakan awal mula kecelakaan tersebut terjadi.

Menurut Syarif, kecelakaan diduga dipicu oleh cekcok mulut antara polisi yang mengendarai mobil minibus bernomor polisi B 2159 SIJ dengan HRH di depan SMA 28 Pasar Minggu yang berjarak sekitar 1 kilometer dari lokasi kecelakaan maut.

Berikut enam fakta terbaru dari kasus kecelakaan maut di Pasar Minggu hingga menewaskan seorang pemotor di Jalan Raya Ragunan:

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 7 halaman

1. Pengemudi Hyundai Tersangka Tunggal

Polisi menetapkan seorang tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan seorang pemotor di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta.

Tersangka ini bukanlah penabrak dalam kecelakaan maut tersebut, melainkan pengemudi Hyundai yang menyerempet mobil Aiptu IC hingga menabrak tiga pemotor di jalur yang berlawanan arah.

Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, pengemudi berinsial HRH (25) ditetapkan sebagai tersangka tunggal.

Keputusan itu berdasarkan hasil gelar perkara kecelakaan maut di Pasar Minggu yang dilakukan pada Sabtu, 26 Desember siang.

3 dari 7 halaman

2. Polisi Beberkan Bukti

Lebih lanjut Sambodo mengungkapkan bahwa kecelakaan tersebut tidak berdiri sendiri. Tapi disebabkan oleh pengemudi Hyundai yang menyerempet Innova yang dikendarai Aiptu CH.

"Didukung bukti, dua orang saksi yang melihat mobil Hyundai hitam dikemudian tersangka HRH menyalip dark sebelah kiri dan menabrak kendaraan Innova, yang kemudian lepas fan menyebarang jalur lalu menabrak sepeda motor dari arah berlawanan," ucap dia.

Selain itu, Sambodo mengaku pihaknya mengantongi rekaman CCTV yang memperlihatkan tingkah laku pengemudi Hyundai sebelum kecelakaan itu terjadi.

"Alat bukti rekaman CCTV kami dapat dari toko yang tidak jauh dari TKP tersebut memperlihatkan pengemudi Hyundai membenturkan ke kendaraan Innova sehingga pengemudi Innova hilang kendali dan menabrak tiga sepeda motor," ujarnya.

Selain itu, dipertegas pula dengan bukti kerusakan Hyundai hitam.

"Di mana kerusakan pada kendaraan Hyundai memanjang dari sisi pintu depan sebelah kanan dekat roda sampai ke belakang dan ada cat yang menempel pada kendaraan Innova silver terjadi bekas senggolan ada di depan kiri kendaraan mobil Innova," ujar Sambodo soal kecelakaan itu.

4 dari 7 halaman

3. Awal Mula Kejadian

Sebelumnya, Sambodo menerangkan kronologi kejadian. Mulanya mobil Innova yang dikemudikan anggota polisi berinsial Aiptu IC (sebelumnya disebut CH) melaju dari arah barat ke timur di Jalan Raya Ragunan.

Sesampainya di depan Bank Mandiri, Mobil Innova tersebut kemudian diserempet oleh HRH pengemudi mobil Hyundai yang melaju searah pada lajur kiri.

Akibatnya, mobil Toyota Innova terpental ke kanan arah arus berlawanan. Tiga sepeda motor pun diseruduk.

"Satu pengendara atas nama Pingkan Lumintang meninggal dunia, 1 orang luka berat atas nama Dian Prasetyo, dan 1 luka ringan atas nama Syarif serta lima kendaraan mengalami kerusakaan," ucap dia.

5 dari 7 halaman

4. Tersangka Mengaku Dipukul Aiptu IC

Kepada polisi, HRH telah mengakui berselisih dengan pengendara Toyota Innova berinsial Aiptu IC (sebelumnya disebut CH) sebelum kecelakaan maut tersebut.

Mereka cekcok, lantaran tersangka merasa jalannya dipotong oleh Aiptu IC ketika berbelok dari arah Mampang ke Jalan Ragunan. HRH pun berupaya menghentikan laju kendaraan Aiptu IC.

"Setelah penyidik memperlihatkan CCTV, tersangka mengakui berusaha untuk menghentikan mobil Toyota Innova yang dikemudikan oleh Aiptu IC dengan tujuan untuk meminta pertanggungjawaban akibat sebelumnya pengakuan dari HRH dirinya telah dipukul oleh Aiptu IC," papar Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu, 26 Desember 2020.

Kejadiannya di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Suluh Jalan Raya Ragunan, Jati Padang, Pasar Minggu Jakarta Selatan.

Sambodo menyebutkan, Divisi Propam akan turun tangan menyelidiki dugaan pemukulan dengan memanggil saksi-saksi di lokasi kejadian.

"Tersangka sudah membuat laporan polisi di Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan terjadinya kasus pemukulan yang dilakukan oleh anggota polisi kepada yang bersangkutan. Lokasinya diduga sekitar 200 meter masih di jalan yang sama," ucap Sambodo soal kecelakaan di Pasar Minggu, Jumat, 25 Desember.

6 dari 7 halaman

5. Tersangka Karyawan BUMN

Lantas siapa HRH? Pengemudi Hyundai yang menjadi biang kerok kecelakaan maut hingga menewaskan seorang pemotor di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu merupakan karyawan di salah satu Bank BUMN.

"Tersangka HRH ini berumur 25 tahun. Kemudian merupakan karwayan bank BUMN," ujar dia, Sabtu (26/12/2020).

Sebelumnya, Sambodo memaparkan kepolisian telah memeriksa dua saksi kunci, terjadinya kecelakaan tidak berdiri sendiri. Tetapi disebabkan oleh diserempetnya mobil Innova silver yang dikemudikan Aiptu IC oleh mobil Hyundai saat terlibat aksi kejar-kejaran.

7 dari 7 halaman

6. Terancam 12 Tahun Penjara

Atas perbuatannya kini tersangka dipersangkakan dengan Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Sambodo mengutip bunyi undang-undang tersebut.

"Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta," ucap Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya ini.