Sukses

DPR: Masyarakat Tunggu Janji Mahfud Md Tuntaskan Masalah Penguasaan Lahan

Mahfud Md berjanji akan mengambil langkah hukum untuk mengambil kembali tanah HGU yang dikuasai sejumlah pihak.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra Sodik Mudjahid bersyukur Menko Polhukam Mahfud Md sudah mengetahui terkait adanya penguasa tanah dan lahan di Indonesia. Dia menilai hal tersebut penting diketahui agar pemerintah bisa mengambil langkah keadilan.

"Walau aneh karena Pak Mahfud baru sekarang mengetahui fakta pemilikan tanah, tapi kita bersyukur bahwa Menko Polkam, Pak Mahfud sudah mengetahui data kepemilikan tanah," kata Sodik kepada merdeka.com, Minggu (27/12/2020).

Menurut dia, ketidakadilan dalam berbagai bidang, termasuk tanah, adalah faktor terbesar penyebab gangguan keamanan.

"Karena itu sangat penting Menko Polkam untuk mengetahui dan mengambil langkah-langkah keadilan dalam berbagai hal, termasuk dalam penguasaan lahan," lanjut Sodik.

Dia menuturkan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memiliki komitmen terkait reformasi agraria. Sebab itu, dia berharap Mahfud Md bisa proaktif dan serius dalam menumpas para penguasa lahan.

Sodik menuturkan, masyarakat akan menunggu janji Mahfud Md untuk menyelesaikan masalah tersebut.

"Maka akan sangat membantu Presiden Jokowi, jika Menko Polhukam proaktif dan serius turut menegakkan keadilan dalam penguasaan lahan. Rakyat Indonesia menunggu janji Menko Polhukam Prof Mahfud yang setelah membaca data penguasaan lahan, berjanji untuk turut menyelesaikan hal tersebut," kata Sodik.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Ambil Langkah Hukum

Sebelumnya, diketahui Menko Polhukam Mahfud Md berjanji untuk menumpas para penguasa lahan. Dia akan mengambil langkah hukum meskipun penguasaan lahan ini dilakukan oleh mereka dengan cara sah.

"Justru ini kita sedang ambil langkah. Bukan curhat, tapi menginformasikan betapa rumitnya. Kita terus berusaha untuk menyesaikannya. Problemnya hak-hak itu dulunya diberikan secara sah oleh pemerintah yang sah sehingga tak bisa diambil begitu saja. Cara menyelesaikannya juga harus dengan cara yang sah secara hukum," kata Mahfud.

 

Reporter: Intan Umbari/Merdeka.com