Sukses

5 Hal Terkait Pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md Soal Penguasa Tanah HGU

Menurut Menko Polhukam Mahfud Md, ada daftar grup penguasa tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang setiapnya menguasai lahan hingga ratusan ribu hektare.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengaku mendapatkan daftar grup penguasa tanah Hak Guna Usaha (HGU) di Indonesia.

Menurut Mahfud Md, setiap grup tersebut menguasai lahan hingga ratusan ribu hektare.

"Saya dapat kiriman daftar group penguasa tanah HGU yang setiap group menguasai sampai ratusan ribu hektar. Ini gila," kata Mahfud Md dikutip dari akun Twitternya @mohmahfudmd, Minggu (27/12/2020).

Menurut Mahfud, penyelesaian masalah ini bisa berlangsung lama, lantaran para penguasa tanah HGU melakukannya dengan cara yang sah.

Kabar dari Mahfud itu pun mendapat tanggapan dari anggota dewan. Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra Sodik Mudjahid bersyukur Menko Polhukam Mahfud Md sudah mengetahui terkait adanya penguasa tanah dan lahan di Indonesia.

Dia menilai hal tersebut penting diketahui agar pemerintah bisa mengambil langkah keadilan.

"Walau aneh karena Pak Mahfud baru sekarang mengetahui fakta pemilikan tanah, tapi kita bersyukur bahwa Menko Polkam, Pak Mahfud sudah mengetahui data kepemilikan tanah," kata Sodik kepada merdeka.com, Minggu (27/12/2020).

Berikut 5 hal terkait Menko Polhukam Mahfud Md soal penguasa tanah HGU, dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 7 halaman

Masalah Sulit Diselesaikan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengaku mendapat daftar grup penguasa tanah Hak Guna Usaha (HGU). Menurut dia, setiap grup menguasai lahan hingga ratusan ribu hektare.

"Saya dapat kiriman daftar group penguasa tanah HGU yang setiap group menguasai sampai ratusan ribu hektar. Ini gila," kata Mahfud Md dikutip dari akun Twitternya @mohmahfudmd, Minggu (27/12/2020).

Dia mengatakan, para penguasa itu telah menguasai lahan HGU itu sejak lama. Mahfud mengakui kasus ini sulit diselesaikan, sebab penguasaan dilakukan dengan cara yang sesuai dengan hukum berlaku.

"Penguasaan itu diperoleh dari Pemerintahan dari waktu ke waktu, bukan baru. Ini adalah limbah masa lalu yang rumit penyelesaiannya karena di-cover dengan hukum formal. Tapi kita harus bisa (menyelesaikannya)," ucap Mahfud.

 

3 dari 7 halaman

Ambil Langkah Konkret Selesaikan Masalah

Mahfud memastikan akan mengambil langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Pemerintah, kata dia, akan menyelesaikan masalah penguasaan lahan HGU ini dengan cara yang sah berdasarkan hukum.

"Justru ini kita sedang ambil langkah. Bukan curhat, tapi menginformasikan betapa rumitnya. Kita terus berusaha untuk menyesaikannya," ujarnya

"Problemnya hak-hak itu dulunya diberikan secara sah oleh Pemerintah yang sah sehingga tak bisa diambil begitu saja. Cara menyelesaikannya juga harus dengan cara yang sah secara hukum," sambung Mahfud.

 

4 dari 7 halaman

Anggota DPR Bersyukur Menko Polhukam Tahu Masalah HGU

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra Sodik Mudjahid bersyukur Menko Polhukam Mahfud Md sudah mengetahui terkait adanya penguasa tanah dan lahan di Indonesia. Dia menilai hal tersebut penting diketahui agar pemerintah bisa mengambil langkah keadilan.

"Walau aneh karena Pak Mahfud baru sekarang mengetahui fakta pemilikan tanah, tapi kita bersyukur bahwa Menko Polkam, Pak Mahfud sudah mengetahui data kepemilikan tanah," kata Sodik kepada merdeka.com, Minggu (27/12/2020).

Menurut dia, ketidakadilan dalam berbagai bidang, termasuk tanah, adalah faktor terbesar penyebab gangguan keamanan.

"Karena itu sangat penting Menko Polkam untuk mengetahui dan mengambil langkah-langkah keadilan dalam berbagai hal, termasuk dalam penguasaan lahan," lanjut Sodik.

 

5 dari 7 halaman

Anggota DPR bersama Masyarakat Tunggu Penyelesaian

Sodik menuturkan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memiliki komitmen terkait reformasi agraria. Sebab itu, dia berharap Mahfud Md bisa proaktif dan serius dalam menumpas para penguasa lahan.

Menurut dia, masyarakat akan menunggu janji Mahfud Md untuk menyelesaikan masalah tersebut.

"Maka akan sangat membantu Presiden Jokowi, jika Menko Polhukam proaktif dan serius turut menegakkan keadilan dalam penguasaan lahan. Rakyat Indonesia menunggu janji Menko Polhukam Prof Mahfud yang setelah membaca data penguasaan lahan, berjanji untuk turut menyelesaikan hal tersebut," jelas Sodik.

6 dari 7 halaman

Bukan Hanya Terjadi di Era Jokowi

Staf khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Taufiqulhadi mengatakan, itu bukan hanya di era Joko Widodo atau Jokowi saja.

"Penguasaan lahan yang tidak berimbang ini terjadi bukan di era Pak Jokowi. Tapi di era sebelumnya dan itu semua tahu," kata Taufiqulhadi saat dihubungi merdeka.com, Minggu (27/12/2020).

Dia mengatakan, saat ini pemerintah hanya mengawasi. Jika mereka menelantarkan tanah, kata Taufiqulhadi, maka pemerintah akan menarik kembali hak guna usaha (HGU).

"Kalau digarap menjadi lahan produktif, itu akan bernilai positif bagi negara. Tapi jadi masalah, jika lahan telah dikuasai banyak-banyak tapi ditelantarkan, itu negatif bagi negara. Maka itu akan disikapi pemerintah dengan menarik kembali dan membatalkan HGU itu," tutur Taufiqulhadi.

7 dari 7 halaman

10 Lokasi di Jakarta Berpotensi Tanah Bergerak