Sukses

Pelaku Mesum di RSD Wisma Atlet Terancam Jadi Tersangka UU ITE dan Pornografi

Polda Metro Jaya mengatakan, pelaku mesum sesama jenis di RSD Wisma Atlet antara oknum tenaga kesehatan dan pasien Covid-19 bisa dijerat Undang-Undang ITE dan pornografi.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya mengatakan, pelaku mesum sesama jenis di RSD Wisma Atlet antara oknum tenaga kesehatan dan pasien Covid-19 bisa dijerat Undang-Undang ITE dan pornografi.

"ITE sama pornografi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Minggu (27/12/2020).

Dia menuturkan ada alasan menerapkan UU ITE. Diduga, ada yang menyebarkan konten porno terhadap perbuatan mesum di RSD Wisma Atlet tersebut.

"Karena memang ada laporan dari RS tentang adanya asusila di medsos terhadap 3 akun yang beredar," kata dia.

Meski demikian, baik oknum tenaga kesehatan dan pasien, masih berstatus saksi. Walaupun perkara RSD Wisma Atlet ini sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan.

"Masih saksi kan baru selesai gelar (perkara), baru naik dari lidik ke sidik. Tapi arahnya ke sana (penetapan tersangka), tapi kan belum," jelas Yusri.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Naik ke Penyidikan

Polda Metro Jaya menyampaikan, kasus mesum sesama jenis di RSD Wisma Atlet antara oknum tenaga kesehatan dan pasien Covid-19 telah naik ke proses penyidikan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Menurut dia, insiden di RSD Wisma Atlet tersebut sudah dilakukan pemeriksaan.

"Kita sudah ke pemeriksaan untuk klarifikasi, pagi tadi sudah gelar perkara dan sudah dinaikkan ke penyidikan," ujar Yusri di Jakarta, Minggu (27/12/2020).

Menurut dia, pihak Kepolisian memproses ke ranah hukum usai ada laporan terkait insiden di RSD Wisma Atlet ini.

"Sudah kita pagi tadi gelar perkara, karena terlapor ini adalah pasien sendiri yang sampai saat ini positif, kemudian saksi satu yang memang kerjanya relawan di situ," jelas Yusri.