Sukses

Polisi Sebut Aiptu IC Bisa Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Pasar Minggu, Asal..

Polisi telah menetapkan satu orang tersangka dalam insiden kecelakaan maut yang melibatkan anggota Polri di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi terus mengusut kasus kecelakaan maut yang menewaskan seorang pemotor di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat 25 Desember 2020. Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni pengemudi mobil Hyundai berinisial HRH.

Meski dia bukan pengemudi yang menabrak tiga sepeda motor dalam insiden kecelakaan maut itu, tapi polisi mengantongi bukti bahwa HRH sengaja membenturkan kendaraannya ke mobil Toyota Innova yang dikemudikan anggota Polri berinisial Aiptu IC.

Benturan itulah yang kemudian membuat Aiptu IC hilang kendali dan masuk ke jalur berlawanan hingga menyeruduk tiga pemotor yang melintas. Satu orang tewas di lokasi kejadian dalam peristiwa tersebut.

Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut, Aiptu IC hingga kini masih berstatus saksi. Kepolisian tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk melihat pelanggaran yang dilakukan oleh Aiptu IC.

"Banyak menanyakan status polisinya. Saat ini memang masih sebagai saksi. Dan penyidik saat ini masih bekerja untuk mencari bukti-bukti tambahan untuk membuat terang dari kasus laka lantas ini," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (28/12/2020).

Sambodo mengatakan, status Aiptu IC bisa saja berubah dari saksi menjadi tersangka apabila kepolisian dalam proses penyidikan menemukan bukti baru.

"Tidak menutup kemungkinan bisa juga nanti kalau kita menemukan bukti baru, bisa juga statusnya kita naikkan sebagai tersangka," ucap dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Periksa 2 Saksi Kunci dan CCTV

Sebelumnya, Sambodo menyebut kepolisian telah memeriksa dua saksi kunci yang menuturkan, kecelakaan tidak berdiri sendiri. Tetapi disebabkan oleh diserempetnya mobil Innova Silver oleh mobil Hyundai yang dikemudikan HRH.

Menurut dia, keterangan saksi diperkuat rekaman CCTV yang terpasang di salah satu toko. Terlihat pengemudi Hyundai membenturkan mobil ke Innova hingga mobil tersebut hilang kendali lalu menyeberang jalur dan menabrak tiga sepeda motor. Selain itu, dipertegas pula dengan bukti kerusakan Hyundai hitam.

Kepolisian pun sudah menahan pengemudi mobil Hyundai berinisial HRH di ruang tahanan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya tak lama setelah menyandang status tersangka.

Atas perbuatannya kini tersangka dipersangkakan dengan Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).