Liputan6.com, Jakarta - Pengemudi mobil Hyundai berinisial HRH menjalani tes urine di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Dia adalah tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan seorang pemotor di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat 25 Desember 2020 lalu.
Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan, hasil tes urine tersangka kecelakaan maut itu menyatakan bahwa tidak ada zat narkoba yang terkandung di dalam tubuh HRH.
Baca Juga
"Tes urine si HRH ini hasilnya negatif semua," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Senin (28/12/2020).
Advertisement
Sebelumnya, Sambodo menyebut kepolisian telah memeriksa dua saksi kunci yang bersaksi bahwa kecelakaan tersebut tidak berdiri sendiri. Kecelakaan dipicu HRH yang menyenggol mobil Innova yang dikemudikan Aiptu IC.
Menurut dia, keterangan saksi diperkuat rekaman CCTV yang terpasang di salah satu toko. Terlihat pengemudi Hyundai membenturkan mobil ke Innova hingga mobil tersebut hilang kendali lalu menyebarang jalur dan menabrak tiga sepeda motor.
Selain itu, dipertegas pula dengan bukti kerusakan mobil Hyundai hitam.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tersangka Ditahan
Kepolisian pun menahan pengemudi mobil Hyundai berinisial HRH di ruang tahanan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya tak lama setelah menyandang tersangka. Sementara itu, Aiptu IC sampai saat ini masih berstatus saksi.
Atas perbuatannya kini tersangka HRH dipersangkakan dengan Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Advertisement