Sukses

Mahfud Md: 14 Perusahaan Kuasai Ratusan Ribu Hektare Tanah Negara, Pemerintah Tak Bisa Batalkan

Menurut Mahfud, HGU itu didapatkan perusahaan dari pemerintahan sebelumnya. Oleh karenanya tak bisa pemerintah saat ini serta merta membatalkannya.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md mengaku mengantongi data sejumlah perusahaan yang menguasai tanah negara hingga ratusan hektar melalui hak guna usaha atau HGU.   

"Saya punya daftar 14 dan lebih dari itu, 14 grup perusahaan yang menguasai tanah ratusan ribu hektar itu," kata Mahfud Md dalam diskusi daring, Senin (28/12/2020).

Menurut Mahfud, HGU itu didapatkan perusahaan dari pemerintahan sebelumnya. Oleh karenanya tak bisa pemerintah saat ini serta merta membatalkannya.

"Sudah ditetapkan oleh pemerintah sebelumnya dan kita tidak boleh secara sepihak membatalkannya seperti HGU-HGU yang ratusan ribu hektar atau jutaan hektar bahkan kalau sudah disatukan dari berbagai grup-grup perusahaan itu," kata dia. 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Warisan Pemerintah Sebelumnya

Menurut dia selama ini pemerintah kerap dipojokkan soal masalah tersebut. Padahal hal itu lantaran keputusan yang dibuat oleh pemerintahan sebelumnya.

"Itu sudah bertahun-tahun sejak zaman Pak Harto, dilanjutkan juga pemerintah-pemerintah sebelumnya," ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

"Dan kita tidak bisa membatalkan secara sepihak karena di dalam urusan perdata itu sebuah kesempatan yang dibuat secara sah itu berlaku sebagai UU tidak bisa dibatalkan sepihak oleh pemerintah sesudahnya," sambungnya.

Menurut dia, justru dalam masa pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak ada HGU baru yang diterbitkan.

"Dan kita tuh tidak ada buat yang baru lalu kita lagi yang dianggap biang masalahnya ya," katanya.