Sukses

Marzuki Darusman: "Gus Dur Tak Perlu Hadir"

Presiden Abdurrahman Wahid tak perlu hadir sebagai saksi pada sidang kasus Bulog 5 Desember 2000. Pasalnya, Gus Dur telah diperiksa dan disumpah pada kasus tersebut.

Liputan6.com, Jakarta: Presiden Abdurraman Wahid tak perlu hadir dalam persidangan kasus Buloggate yang menghadirkan terdakwa Sapuan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 5 Desember mendatang. Demikian kata Jaksa Agung Marzuki Darusman, usai melantik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Bactiar Farhri Nasution, di Kejaksaan Agung, Rabu (29/11) pagi.

Menurut Marzuki, karena Presiden Wahid telah diperiksa dan disumpah serta dibuat berita acara pemeriksaan pada kasus tersebut, Gus Dur tak perlu memenuhi permintaan Majelis Hakim Lalu Mariyun.

Seperti diketahui, pada sidang yang dilaksanakan Selasa (28/11), Jaksa Penuntut Umum Nulis Sembiring menyatakan, tak akan menghadirkan Gus Dur sebagai saksi [baca: Januari 2001, Presiden Akan Dimintai Keterangan, 28/11/2000]. Menurut Nulis, persidangan tak perlu mendengarkan penjelasan langsung dari cucu Wahid Hasyim itu. Karena, sudah banyak saksi yang dimintai keterangan dalam kasus tersebut.(ICH/Miko Toro dan Dwi Guntoro)
    Video Terkini