Sukses

Belasan Warga yang Tak Pakai Masker di Taman Sari Disanksi Petugas

Sebanyak 16 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker ditindak tegas dengan sanksi sosial.

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Satpol PP Kecamatan Taman Sari kembali menggelar Operasi Tertib Masker di Jalan Kali Besar Timur, Taman Sari, Jakarta Barat. Hasilnya, 16 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker ditindak tegas dengan sanksi sosial.

Camat Taman Sari, Risan H Mustar mengatakan, Operasi Tertib Masker dilakukan dalam rangka upaya pencegahan penularan Covid-19 di Ibu Kota.

"Hari ini ada 16 pelanggar yang seluruhnya dikenakan sanksi sosial," ujar Risan, Senin (28/12/2020).

Dia menambahkan, pihaknya rutin menggelar operasi serupa di lokasi yang berbeda-beda. Pada kesempatan ini pihaknya juga terus menggencarkan protokol kesehatan (prokes) 3M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak.

"Harapannya dengan pemberian sanksi ini bisa memberikan efek jera bagi para pelanggar," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Sebelumnya, sebanyak 29 warga yang melanggar protokol kesehatan di Jalan KH Moh Mansyur, Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, juga diberikan sanksi oleh petugas.

Lurah Tanah Sereal, Suharti mengatakan, para pelanggar protokol kesehatan yang terjaring dalam operasi tertib masker tersebut umumnya tidak memakai masker.

"Rinciannya, 22 pelanggar diberikan sanksi kerja sosial dan tujuh pelanggar diberikan sanksi denda administrasi total Rp 900 ribu," kata Suharti, Rabu (16/12/2020).

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Kampanye Protokol Kesehatan

Ia menambahkan, dalam operasi Tibmask kali ini pihaknya melibatkan unsur tiga pilar, yakni Satpol PP, TNI, Polri serta aparatur kelurahan.

"Selain itu, kami juga rutin mengkampanyekan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan menjaga jarak) kepada warga," tandasnya.