Sukses

Kasus Penembakan Laskar FPI, Polisi Periksa 82 Saksi

Penyidik belum meminta keterangan keluarga dari enam laskar FPI yang tewas karena pihak keluarga menolak diperiksa penyidik Bareskrim.

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menyatakan, akan terus menyidik kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) secara transparan, terbuka, dan objektif.

"Penyidik Bareskrim tetap profesional dan objektif serta terbuka terhadap semua masukan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Jakarta, Senin 28 Desember 2020 seperti dikutip dari Antara.

Hal tersebut menanggapi temuan Komnas HAM terkait dengan kasus penembakan enam laskar FPI.

Hingga saat ini, kata dia, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah memeriksa 82 saksi dalam penyidikan kasus tersebut.

Ia mengatakan, penyidik belum meminta keterangan keluarga dari enam laskar FPI yang tewas karena pihak keluarga menolak diperiksa penyidik Bareskrim. Dia tidak mempermasalahkan penolakan karena itu merupakan hak yang telah diatur dalam KUHAP.

"Pihak keluarga berhak menolak menjadi saksi dan mereka mengambil hak ini yang dijamin dalam Pasal 168 KUHAP," kata Rian.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Temuan Komnas HAM

Sementara itu, Komnas HAM telah memaparkan mengenai sejumlah temuan di lapangan dalam kasus penembakan enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAN menemukan tujuh butir proyektil dan empat butir selongsong dari tempat kejadian perkara (TKP) penembakan laskar.

Nantinya seluruh barang bukti tersebut akan diuji balistik dan dicocokkan dengan senjata yang ditembakkan kepada enam anggota laskar FPI.

Komnas HAM menegaskan, belum ada kesimpulan apapun atas hasil penyelidikan kasus penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek.

"Kami belum pernah mengambil kesimpulan apapun. Jadi kalau ada berita begitu kami pastikan itu hoaks. Ahli dan forensik saja belum kami lakukan," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (28/12/2020).

Choirul menyebut, sejauh ini Komnas HAM baru mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan barang bukti saja mengenai penembakan laskar FPI. Masih ada tahapan yang perlu dilakukan sebelum kesimpulan investigasi diambil.

"Jadi kecepatan kami menemukan ini semua. Karena sifat kehati-hatian kami, seperti ini ada earphone entah berhubungan atau tidak, kami ambil. Ini kami lakukan sebelum ada informasi di publik jadi kami menelusuri, apapun yang kita dapat kita dapat," jelas dia.

"Banyak proses ini yang belum tentu nyambung tapi kita ambil sebelum informasi ada di publik. Ini yang membutuhkan informasi lebih lanjut," lanjut Choirul.

Sebelumnya, berdasarkan keterangan polisi, terjadi peristiwa penyerangan laskar FPI terhadap aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada hari Senin, 7 Desember 2020, pukul 00.30 WIB.

​Petugas yang merasa keselamatan jiwanya terancam langsung mengambil tindakan tegas dan terukur sehingga enam orang pengawal Rizieq Shihab meninggal dunia, sementara empat orang lainnya melarikan diri.