Sukses

Harry Sidabuke Dicecar KPK soal Pendistribusian Bansos Covid-19 Jabodetabek

Pemeriksaan Harry Sidabuke untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap dalam pengadaan bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek, Harry Sidabuke rampung menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (28/12/2020).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Harry Sidabuke diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan Harry Sidabuke untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

"Harry Sidabuke diperiksa sebagai saksi untuk JPB. Penyidik masih mendalami melalui keterangan saksi ini terkait paket pekerjaan yang dikerjakan oleh saksi untuk mendistribusikan paket Bansos khususnya di wilayah Jabodetabek Tahun 2020," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (29/12/2020).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu perpaket sembako dengan harga Rp 300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Keperluan Pribadi

KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2020.