Sukses

KPK Klaim Selamatkan Keuangan Negara Rp 592 Triliun dalam 1 Tahun

Potensi kerugian keuangan negara ini didapat dari hasil pencegahan yang dilakukan KPK.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut lembaga antikorupsi yang kini dia pimpin telah menyelematkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 592 triliun. Potensi kerugian keuangan negara ini didapat dari hasil pencegahan yang dilakukan KPK.

"Hasil dari pencegahan yang dilakukan KPK telah menyelamatkan potensi kerugian negara selama satu tahun kami bekerja mencapai Rp 592 triliun, jauh melebihi 5 tahun kinerja periode sebelumnya yang mencapai Rp 63,4 triliun," ujar Ghufron dalam keterangannya, Selasa (29/12/2020).

Pernyataan Ghufron ini sekaligus menanggapi kritikan yang kerap dilayangkan Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW kerap mengkritik KPK yang mengedepankan pencegahan di banding penindakan.

Ghufron berterimakasih atas kritikan yang kerap dilayangkan ICW. Namun menurut Ghufron, ICW kerap mengkritik lantaran tak bisa menerima semua rasa. Menurut Ghufron, ICW hanya bisa menikmati rasa manis, tanpa bisa menerima rasa asin.

"ICW tidak bisa menerima yang berasin-asin, maunya yang manis-manis saja, karena kalau asin naik tensi darahnya. Dalam pandangan ICW, KPK adalah Komisi Penangkap Koruptor, hanya ketika menangkap saja KPK dianggap bekerja dan berprestasi. KPK tidak dinilai kalau mencegah apalagi mengedukasi masyarakat untuk sadar dan tidak berperilaku korup itu dianggap bukan KPK," kata Ghufron.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Kedepankan Pencegahan

Ghufron meyakini masyarakat lainnya bisa menerima keberadaan KPK kini yang lebih mengedepankan pencegahan daripada penindakan. Ghufron memastikan, mengedapankan pencegahan bukan berarti melupakan penindakan.

"Rakyat Indonesia orang yang sehat sehingga baik yang manis, asin, maupun kecut harus dilahap. KPK itu didirikan oleh negara dan didanai untuk mencegah dan menindak. Karena itu KPK harus menindak kala ada tipikor, namun sebelum terjadinya tipikornya KPK juga harus mencegah dan menyadarkan penyelenggara negara dan masyarakat untuk tidak korup," kata Ghufron.