Sukses

Risma Siapkan Mekanisme Khusus Agar Tak Ada Pemotongan Bansos

Menteri Sosial Tri Rismaharini menyiapkan mekanisme baru dalam proses penyaluran bantuan sosial (bansos).

Liputan6.com, Jakarta Menteri Sosial Tri Rismaharini menyiapkan mekanisme baru dalam proses penyaluran bantuan sosial (bansos). Dengan mekanisme ini, penerima bantuan dapat membuat laporan apabila menemukan kejanggalan dalam proses penyaluran bansos.

"Sehingga kami harapkan tidak ada lagi yang berusaha memotong, karena laporan-laporan itu akan masuk di kami, di dalam proses setiap penerimaan bantuan kepada para penerima bantuan," jelas Risma dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (29/12/2020).

Rencananya, mekanisme penyaluran bansos ini akan mulai diperbaharui mulai Februari 2021. Adapun mekanisme ini dibuat sebagai upaya mencegah pemotongan bantuan yang akan diterima masyarakat.

"Jadi akan ada mekanisme laporan yang lebih detail sehingga kita berharap sekali lagi tidak ada pemotongan atau penyelewengan bantuan itu," kata Risma.

Sebelumnya, pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) pada 4 Januari 2021. Mulai dari bansos tunai, Program Keluarga Harapan (PKH), hingga Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Menurut dia, penerima bansos sembako 2021 sebanyak 18,8 juta akan menerima nilai bantuan Rp 200.000. Adapun bantuan diberikan mulai Januari hingga Desember 2021. Untuk warga Jabodetabek, bansos sembako akan diganti dengan uang tunai.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Bantuan PKH

Sementara itu, penerima program bansos tunai 2021 totalnya sebanyak 10 juta, termasuk di Jabodetabek. Pemerintah akan menyalurkan bansos tunai senilai Rp 300.000 per bulan mulai Januari-April.

Selanjutnya, bantuan PKH 2021 akan diberikan pada 10 juta penerima manfaat. Risma menyampaikan bantuan PKH akan disalurkan melalui himpunan bank-bank negara (Himbara).

PKH 2021 akan menyasar kelompok ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, hingga masyarakat lanjut usia. Menurut Risma, bantuan PKH balal diberikan setiap tiga bulan sekali selama satu tahun.

"Tahap pertama Januari, tahap kedua bulan April, tahap ke-3 bulan Juli dan tahap ke-4 bulan Oktober," tutur Risma.