Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya telah menetapkan artis Gisella Anastasia alias Gisel sebagai tersangka kasus video mesum berdurasi 19 detik yang sempat beredar di media sosial beberapa waktu lalu.
Tak hanya Gisel, pemeran prianya berinsial MYD, juga berstatus tersangka.
Baca Juga
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, baik Gisel maupun MYD disangkakan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Advertisement
"Ini kita sangkakan Pasal 4 Ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 28 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi," kata Yusri, Selasa (29/12/2020).
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Jadi Tersangka
Polisi menetapkan artis Gisella Anastasia alias Gisel sebagai tersangka kasus video mesum berdurasi 19 detik yang sempat beredar di media sosial beberapa waktu lalu.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pada Selasa (29/12/2020). Yusri menuturkan hasil dari pemeriksaan digital forensik menguatkan bahwa video itu diperankan oleh Gisel bersama seorang lelaki berinisial MYD.
"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara itu dilakukan kemarin menaikkan status saksi terhadap saudari GA dan saudara FYD sebagai tersangka," kata Yusri.
Yusri menjelaskan, Gisel dan MYD juga telah mengakui bahwa video yang beredar itu diperankan oleh mereka. Kejadian di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara pada 2017 silam.
Advertisement