Sukses

Top 3 News: Babak Baru Kasus Video Syur yang Melibatkan Gisel

Polisi telah menetapkan Gisel, sebagai tersangka kasus video syur yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Top 3 news hari ini terkait babak baru kasus video syur yang menyeret artis Gisella Anastasia atau Gisel. Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur yang sempat viral. 

Kabar tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa, 29 Desember 2020. Menurut Yusri, Gisel menjadi tersangka kasus video syur berdurasi 19 detik yang sempat beredar di media sosial beberapa waktu lalu.

Tak hanya Gisel, polisi juga menyematkan status tersangka kepada MYD. Keduanya telah mengakui memerankan adegan syur dalam video 19 detik yang tersebar di sosial media.

Sementara itu, kisah jurnalis Ersa Siregar yang berpulang pada 29 Desember 2003 silam juga menarik pembaca kanal News Liputan6.com.

Kabar kematian Ersa Siregar menyayat hati insan pers Tanah Air. Pada tubuhnya, ditemukan peluru yang menembus leher dan dada saat baku tembak TNI dan milisi Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Peluru pertama menembus leher hingga tangan kanannya, dan peluru kedua menembus dada hingga punggung Ersa. Dia sebelumnya memang menjadi sandera GAM.

Kemudian, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus chat mesum dengan tersangka Rizieq Shihab dibatalkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Menurut kuasa hukum penggugat Febriyanto Dunggi, majelis hakim juga memerintahkan Polda Metro Jaya selaku pihak tergugat untuk melanjutkan kasus chat mesum Rizieq Shihab dan Firza Husein.

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Selasa, 29 Desember 2020:

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 5 halaman

Artis Gisella Anastasia Jadi Tersangka Kasus Video Mesum

Polisi menetapkan artis Gisella Anastasia alias Gisel sebagai tersangka kasus video mesum berdurasi 19 detik yang sempat beredar di media sosial beberapa waktu lalu.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pada Selasa, 29 Desember 2020. Yusri menuturkan hasil dari pemeriksaan digital forensik menguatkan bahwa video itu diperankan oleh Gisel bersama seorang lelaki berinisial MYD.

"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara itu dilakukan kemarin menaikkan status saksi terhadap saudari GA dan saudara FYD sebagai tersangka," kata Yusri.

 

Selengkapnya...

3 dari 5 halaman

Jurnalis Ersa Siregar Meninggal Saat Baku Tembak TNI Vs GAM, 29 Desember 2003

Tepat pada 17 tahun lalu, 29 Desember 2003, dunia pers Tanah Air berduka atas berpulangnya jurnalis Ersa Siregar. Berita kematiannya menjadi mimpi buruk bagi pers Indonesia.

Leher dan dadanya tertembus peluru saat baku tembak TNI dan milisi Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Peluru pertama menembus leher hingga tangan kanannya, dan peluru kedua menembus dada hingga punggung Ersa.

Saat itu Ersa menjadi sandera GAM. Ersa diculik oleh GAM sejak 29 Juni 2003. Mobil yang ditumpangi Ersa saat meliput di daerah konflik dari Langsa menuju Lhokseumawe, disabotase dan ditawan oleh GAM.

Ersa saat itu mengantongi identitas sebagai jurnalis RCTI bersama juru kamera Ferry Santoro, dan sopirnya Rahmatsyah. Namun, mobil yang juga berisi dua warga sipil, Safrida dan Soraya tidak kunjung pulang di hari itu.

 

Selengkapnya...

4 dari 5 halaman

Pemohon: PN Jaksel Cabut SP3 Kasus Dugaan Chat Mesum Rizieq Shihab

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara chat mesum dengan tersangka Rizieq Shihab. Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio.

"Sudah selesai (sidangnya), SP3 dibatalin, karena tidak sah," kata kuasa hukum pengugat, Febriyanto Dunggio saat dikonfirmasi, Selasa, 29 Desember 2020.

Febriyanto menyampaikan, majelis hakim juga memerintahkan Polda Metro Jaya selaku pihak tergugat untuk melanjutkan kasus chat mesum Rizieq Shihab dan Firza Husein.

 

Selengkapnya...

5 dari 5 halaman

Pencopotan Baliho Rizieq Shihab dan Wacana Pembubaran FPI