Sukses

SAPMA PP Minta Polisi Malaysia Terbuka Ungkap Kasus Parodi Indonesia Raya

Gusti mengatakan, keterbukaan dianggap penting agar publik tahu dan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak menjadikan lagu kebangsaan menjadi bahan lelucon.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum (Waketum) Organisasi Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP), Gusti Arief meminta Kepolisian Diraja Malaysia terbuka dan transparan dalam menangani kasus parodi lagu Indonesia Raya oleh netizen Malaysia.

"Mengecam penghinaan dan pelecehan lagu Indonesia Raya di akun Youtube My Asean yang mengaku berasal dari Malaysia, hari kami Sapma PP membuat pengaduan terkait penghinaan lambang negara kepada Bareskrim Mabes Polri,'' beber Gusti Arief saat di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/12/2020).

Gusti mengatakan, keterbukaan dianggap penting agar publik tahu dan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak menjadikan lagu kebangsaan menjadi bahan lelucon.

"Kepolisian Diraja harus dapat menangkap pelaku dan mengumumkan secara resmi. Ini sebuah penghinaan terhadap simbol negara bangsa Indonesia, lagu kebangsaan Indonesia Raya merupakan salah satu empat simbol negara selain Bendera, Bahasa dan Lambang Negara,” ungkap Gusti Arief.

Gusti Arief juga meminta, Kementerian Luar Negeri serta institusi negara yaitu Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Badan Intelijen Negara (BIN)mengambil langkah tegas terukur terhadap permasalahan tersebut.

"Kemenlu harus tegas menyampaikan nota diplomatik, mengirimkan surat protes kepada pemerintah Malaysia dan pihak BSSN serta BIN dapat segera bekerja melakukan investigasi, dan menggali informasi terhadap motif tersebut. Antar negara tetangga perlu saling menghormati,” papar Gusti.

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Janji Polisi Malaysia Tindak Tegas

Sementara itu, seperti dikutip dari bharian.com.my, Selasa (29/12/2020), pihak Polis Diraja Malaysia (PDRM) atau Polisi Kerajaan Malaysia sedang menyelidiki video yang menampilkan lirik lagu kebangsaan Indonesia yang diedit dengan tujuan menghina negara.

Inspektur Jenderal Polisi Tan Sri Abdul Hamid Bador mengatakan, penyidikan dilakukan oleh Unit Siasatan Jenayah Terkelas (USJT) Jabatan Siasatan Jenayah, Bukit Aman bersama Suruhanjaya Komunikasi dan Multimedia Malaysia (SKMM) atau Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia.

"Kami tidak akan berkompromi dengan oknum yang tidak bertanggung jawab, tindakan tegas akan dilakukan sesuai hukum," ujar Abdul Hamid Bador.

Abdul Hamid menginformasikan bahwa penyidikan dilakukan sesuai dengan Pasal 4 (1) UU Penghasutan.