Liputan6.com, Jakarta Lahan seluas 30,91 hektare di Desa Kuta, Megamendung, Bogor, Jawa Barat yang dibangun pesantren menjadi objek sengketa antara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.
Terkait hal itu, Pengamat Hukum Sumber Daya Alam Universitas Tarumanagara, Jakarta, Ahmad Redi mengatakan agar prsoalan tersebut tidak berlarut-larut, dia mengimbau agar secepatnya masalah itu diselesaikan ke ranah hukum.
"Penyelesaian sengketa hak atas tanah sebaiknya diselesaikan ke pengadilan untuk memastikan siapa yang secara hukum memiliki hak atas tanah tersebut," ujar Pengamat Hukum Sumber Daya Alam Universitas Tarumanagara, Jakarta, Ahmad Redi kepada wartawan, Senin (28/12/2020).
Advertisement
Menurut dia, jalur hukum harus ditempuh. "Jalur hukum mesti ditempuh karena klaim dua pihak ini mesti diuji atau dinilai kepastian hukumnya oleh pengadilan," ungkapnya.
Dia menjelaskan dalam hukum agraria, siapa yang memiliki bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah, ialah yang berhak atas tanah tersebut. "Silahkan bukti-bukti berupa surat tanah misal sertifikat HGU, hak milik, dokumen tertulis lainnya, termasuk saksi-saksi dihadirkan di persidangan pengadilan negeri," pungkasnya.
Sementara itu, Pakar Hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai mekanisme hukum dapat ditempuh jika upaya mediasi tidak mencapai titik temu. Dia menyarankan melakukan mediasi terlebih dahulu dengan profesional dan proporsional agar tidak menimbulkan kontroversi.
"Masing-masing pihak dapat menggunakan dokumen surat-surat dan saksi-saksi yang menunjukkan bahwa memiliki alas hak atas tanah tersebut. Bukti tersebut dapat dijadikan dasar untuk menilai pihak yang paling berhak atas tanah tersebut," katanya dihubungi terpisah.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
FPI Terima Surat Somasi
Sementara itu, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melayangkan surat somasi terkait kepemilikan lahan terhadap Pondok Pesantren Markaz Syariah di Megamendung di Bogor, yang dipimpin oleh Rizieq Shihab.
Terkait hal tersebut, Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyampaikan, pada 13 November 2020 lalu Rizieq Shihab sudah menjelaskan terkait status sertifikat tanah tempat berdirinya pondok pesantren Markaz Syariah.
Bahwa memang benar sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) lahan tersebut atas nama PTPN VIII.
Adapun surat somasi tersebut dikeluarkan pada 18 Desember 2020. Tertulis bahwa ada permasalahan penggunaan fisik tanah HGU PT PN VIII oleh Pondok Pesantren Markaz Syariah sejak tahun 2013 yakni tanpa izin dan persetujuan dari PT PN VIII.
Pihak pondok pesantren kemudian diminta untuk mengembalikan lahan tersebut paling lambat tujuh hari kerja sejak surat diterima. Jika tidak, maka akan dilaporkan ke Polda Jawa Barat.
Advertisement