Sukses

Kasus Pernyataan Munarman soal Laskar FPI Tak Dibekali Senpi Naik ke Penyidikan

Yusri menyebut keputusan pihaknya meningkatkan status kasus Munarman itu lantaran polisi menemukan unsur pidana.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus pernyataan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman yang menyebut laskar FPI tak dibekali senjata api memasuki babak baru. Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan.

"Saya sudah sampaikan kemarin itu sudah naik ke penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020)

Yusri menyebut keputusan pihaknya meningkatkan status kasus Munarman itu lantaran polisi menemukan unsur pidana. Untuk tindak lanjut ke depan, rencananya pihak kepolisian bakal memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut.

"Kita sedang menyusun siapa yang nanti kita akan melakukan pemanggilan sebagai saksi, apa rencana tindak lanjut ke depan nanti mengumpulkan alat-alat bukti yang ada oleh penyidik nanti kita sampaikan perkembangannya," ungkap Yusri.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Munarman Dilaporkan Zainal Arifin

Seperti diketahui, Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus baku tembak laskar FPI dengan anggota Polda Metro Jaya. Dia dilaporkan karena menyebut laskar FPI tidak dibekali senjata api saat peristiwa yang menewaskan enam laskar FPI pada 7 Desember lalu. Padahal polisi menyebut keenam laskar tersebut membawa senjata api.

Munarman dilaporkan ke polisi oleh Ketua Barisan Kesatria Nusantara, Zainal Arifin pada Senin 21 Desember 2020.

Zainal menuding pernyataan pentolan FPI itu dapat menjadi narasi yang dapat mengadu domba masyarakat. Inilah alasan Zainal melaporkan Munarman. Munarman dianggap telah menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong karena menyebut enam laskar FPI yang tewas tidak bersenjata.

"Jadi begini, seorang warga sipil tidak boleh menjustifikasi sebelum ada keputusan hukum apalagi tidak disertai barang bukti, sedangkan negara yang dijustifikasi tidak melaporkan perlawanan pada aparat," kata Zainal yang juga merupakan ketua PCNU zaman Gus Dur, Selasa (22/12/2020).