Liputan6.com, Jakarta - Berkas perkara pekerja bangunan dan mandor yang menjadi tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, dinyatakan lengkap. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pun segera menyerahkan berkas kasus itu beserta barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan.
Penyerahan berkas kasus kebakaran Kejaksaan Agung itu akan dilakukan pada awal Januari 2021.
Baca Juga
"Hasil koordinasi penyidik dengan JPU (jaksa penuntut umum), rencananya begitu (penyerahan tahap II awal Januari 2021)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Rabu (30/12/2020).
Advertisement
Menurut dia, jaksa peneliti menyatakan, berkas perkara enam tersangka tersebut telah lengkap alias P21 pada Senin 21 Desember 2020.
"Berkas perkara (telah dinyatakan) P21," ujar jenderal polisi bintang satu itu.
Pada kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, penyidik Polri telah menetapkan 11 tersangka. Lima tersangka adalah buruh bangunan yang berinisial S, H, T, K, IS. Kemudian mandor bangunan berinisial UAM.
Ada pula tersangka RS sebagai Direktur PT APM yang memproduksi pembersih cairan top cleaner. Tersangka NH sebagai Kasubbag Sarpras dan Pejabat Pembuat Komitmen Kejaksaan Agung.
Selanjutnya tersangka MD yang perannya sebagai peminjam bendera perusahaan PT APM. Kemudian tersangka JM selaku Konsultan Pengadaan Alumunium Composite Panel (ACP) 2019 merangkap direktur pabrik penyedia ACP merk Seven.
Terakhir, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung pada 2019 yang juga menjadi tersangka dalam kasus kebakaran Kejaksaan Agung.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
3 Berkas
Dari enam tersangka kelompok pekerja kemudian dibagi dalam tiga berkas perkara. Berkas pertama untuk tersangka T, H, K, S. Berkas kedua tersangka IS dan berkas ketiga mandor UAM.
Sementara untuk tersangka lainnya saat ini masih dalam proses pemberkasan.
Hasil penyidikan polisi menyimpulkan tidak menemukan unsur kesengajaan dalam kasus kebakaran gedung Kejagung yang menyebabkan kerugian Rp 1,12 triliun itu.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Advertisement