Sukses

Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, Pemkot Jaksel Imbau Warga Tak Rayakan Tahun Baru

Satgas Penanganan Covid-19 mengungkap jumlah daerah yang masuk zona merah atau risiko tinggi penularan virus Corona meningkat dalam sepekan terakhir.

Liputan6.com, Jakarta - Satgas Penanganan Covid-19 mengungkap jumlah daerah yang masuk zona merah atau risiko tinggi penularan virus Corona meningkat dalam sepekan terakhir. Pada 27 Desember 2020, jumlah zona merah Covid-19 mencapai 76 kabupaten/kota.

Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali mengimbau warganya untuk tidak mengadakan dan mengikuti kegiatan perayaan tahun baru guna menekan penularan Covid-19.

"Saya mengimbau kepada masyarakat, untuk bijak dalam bertindak dengan tidak menyelenggarakan kegiatan-kegiatan perayaan tahun baru 2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan," imbau Marullah, seperti dilansir Antara, Rabu (30/12/2020).

Marullah mengingatkan, pandemi Covid-19 tidak terus membaik dengan meningkatnya angka kasus harian positif di DKI Jakarta dan terbatasnya kapasitas rumah sakit.

Oleh karena itu, Marullah mengimbau masyarakat Kota Jakarta Selatan agar bijak menyikapi kondisi menjelang berakhirnya 2020 dan awal 2021. Dia meminta masyarakat tidak bereuforia untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas.

"Pastikan keluarga dan warga kita tetap sehat dan terjaga dari Covid-19," kata Marullah.

 

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Patuh

Marullah juga mengimbau kepada pelaku usaha di wilayah Jakarta Selatan untuk mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, selama libur Tahun Baru 2021.

Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Seruan Gubernur (Sergub) No 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam pencegahan COVID-19 pada masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Sergub tersebut tidak hanya mengatur pengetatan 3M di rumah, tapi juga membatasi jam operasional kantor, pusat perbelanjaan hingga tempat makan.

Pada sergub tersebut, pada 24-27 Desember 2020 serta 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021, kegiatan usaha seperti restoran, pusat perbelanjaan dan kafe diharapkan dapat berhenti beroperasi pada pukul 19.00 WIB.

"Mari, bersama kita jaga Jakarta, dan jangan lupa untuk mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, dan tidak menghadiri kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan ataupun keramaian," ujar Marullah.

Video imbauan untuk tidak merayakan tahun baru ini diunggah di sejumlah akun media sosial milik Kominfotik Jakarta Selatan sejak Selasa 29 Desember 2020.

  • Penyebaran Covid-19 ke seluruh penjuru dunia diawali dengan dilaporkannya virus itu pada 31 Desember 2019 di Wuhan, China

    COVID-19

  • Tahun baru adalah suatu perayaan di mana suatu budaya merayakan berakhirnya masa satu tahun dan menandai dimulainya tahun yang baru.

    Tahun Baru

  • Tahun Baru 2021