Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi melarang seluruh kegiatan Front Pembela Islam atau FPI di Indonesia. Pelarangan itu membuat masyarakat tidak boleh menggunakan simbol atau atribut organisasi yang didirikan Muhammad Rizieq Shihab itu.
"Melarang dilakukannya kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum NKRI," kata Wamenkum HAM, Edward Omar Hiariej, Rabu (30/12/2020).
Adapun larangan tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) Kementerian dan Lembaga berdasarkan ketentuan Perundang-undangan tertanggal 30 Desember 2020.
Advertisement
Surat tersebut ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menkum HAM Yasonna Laoly, Menkominfo Johny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Kepala BNPT Boy Rafli Amar.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Dilarang Ikut Kegiatan FPI
Tak hanya kegiatan dan atribut, masyarakat juga dilarang terlibat kegiatan FPI.
"Meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh dan tidak terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam," ujarnya.
Selain itu, aparat diminta menindak tegas dan membubarkan smeua kegiatan FPI terhitung hari ini.
"Aparat pengak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam,” tandasnya.
Advertisement