Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md mengumumkan pembubaran Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi kemasyarakatan dan organisasi umum. Di akhir pemaparan, dia menampilkan sejumlah video pendukung yang memperlihatkan Pimpinan FPI Rizieq Shihab tengah berpidato mendukung organisasi terorisme ISIS.
"Silakan ada sedikit, tiga menit, ada gambar-gambar pendukung," tutur Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2020).
Rekaman pertama menampilkan potongan video Rizieq Shihab yang menggebu-gebu memaparkan klaim kebaikan yang dilakukan oleh ISIS. Pernyataannya adalah sebagai berikut:
Advertisement
"Apa yang baik dari ISIS kita akui baik. Cita-cita mulianya menegakkan syariat Islam hal yang baik. Cita-cita mulianya untuk menegakkan Khilafah Islamiyah hal yang baik. Cita-cita mulianya untuk melawan kezaliman Amerika Serikat dan sekutunya cita-cita yang baik. Saya tanya hal-hal yang baik dukung tidak? Dukung tidak? Takbir. Jangan mau kita diadu domba dengan ISIS. Sekaramg ini banyak pihak-pihak yang menginginkan supaya kita bermusuhan dengan ISIS, betul? Supaya kita menggebuki ISIS, betul? Itu tidak akan dilakukan oleh FPI saudara. Kalau pemerintah zalim, tentara jahat, polisi jahat, main tangkap main tembak, rakyat hartanya dijarah, tanahnya dirampas, syariat Islam disingkirkan saudara. Saya mau nanya kira-kira besok perlu ada ISIS tidak? Perlu ada ISIS tidak?"
Kemudian, video setelahnya yang diputar adalah rekaman anggota FPI mendukung bai'at massal ISIS di Makassar pada 23 Januari 2015, video provokasi Rizieq Shihab terhadap konflik Ambon-Poso, dan video anggota FPI pada acara milad FPI-LPI Macan Propo Pemekasan yang ke-3 melakukan latihan gorok leher.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
FPI Bubar sebagai Ormas
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud Md, mengumumkan melarang kegiatan yang mengatasnamakan organisasi Front Pembela Islam atau FPI. Pengumuman ini disampaikan Mahfud Md, di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).
"Kepada aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada organisasi yang mengatasnaakan FPI itu harus ditolak, karena legal standing-nya tidak ada, terhitung hari ini," kata Mahfud.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Bersama yang ditandatangani enam menteri dan lembaga, yaitu Mendagri, Menkominfo, Menkum HAM, Kapolri, Kepala BNPT, dan Jaksa Agung.
Adapun Mahfud menjelaskan, landasan pelarangan kegiatan FPI adalah bahwa sejak 21 Juni 2019 secara de jure, FPI telah bubar sebagai ormas.
"Tetapi sebagai organisasi FPi tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, seperti sweeping, razia, dan provokasi, dan sebagainya," kata Mahfud.
Â
Advertisement