Sukses

Kejagung dan Polri Gelar Perkara Kasus Dugaan Korupsi Asabri

Menurut Febrie, objek kejahatan kasus Asabri terdeteksi dalam ruang lingkup investasi saham dan reksadana.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mabes Polri melakukan gelar perkara arau ekspose bersama terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Asabri. Kedua instansi tersebut berkoordinasi terkait penanganan perkara tersebut ke depan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya membentuk tim gabungan demi mempercepat proses penanganan kasus.

"Akan ada tim kecil dari jaksa di Gedung Bundar dan penyidik Polda Metro Jaya yang akan bersama-sama meneliti alat bukti yang sudah dilakukan penyitaan, termasuk BAP-BAP," tutur Febrie di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2020).

Menurut Febrie, objek kejahatan kasus Asabri terdeteksi dalam ruang lingkup investasi saham dan reksadana. Sebagian di antaranya nyatanya terkait dalam kasus korupsi Jiwasraya.

"Dalam waktu cepat akan kita simpulkan melalui ekspos di Gedung Bundar, setelahnya mengambil sikap bagaimana penanganan ini," jelas dia.

Meski calon tersangka disebut-sebut terkait kasus Jiwasraya, Febrie enggan memastikan identitasnya. Sejauh ini, untuk terpidana kasus Jiwasraya ada Benny Tjokro dan Heru Hidayat.

"Untuk siapa yang akan ditetapkkan tersangka kita tidak bisa berandai-andai. Mungkin nanti setelah proses yang dilakukan penyidik," Febrie menandaskan.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Ditangani Kejagung

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan penanganan kasus korupsi PT Asabri selanjutnya akan ditangani oleh Kejaksaan Agung. Alasannya, beberapa tersangka dan modus operandi yang dilakukan sama dengan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang sudah pernah ditangani Kejagung.

"Ada irisan antara kasus Jiwasraya dan Asabri. Untuk memudahkan penghitungan dan pengembalian kerugian negara, kami sepakat untuk dilaksanakan ekspose bersama dengan Kejaksaan Agung untuk selanjutnya kasus akan ditangani Kejaksaan Agung," kata Komjen Pol. Sigit di Jakarta, Selasa (22/12/2020).

Keputusan itu diambil setelah penyidik Bareskrim Polri melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait dengan kasus ini.